Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II DPR Sebut Jokowi Sudah Teken Perppu Pemilu

Kompas.com - 12/12/2022, 15:57 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu kemungkinan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Sehingga, mekanisme selanjutnya tinggal meminta persetujuan dari DPR RI untuk disahkan.

“Saya dapat informasi informal, Perppunya sudah di meja Presiden, dan saya dengar kemarin, katanya dibawa ke Solo untuk ditandatangani,” ujar Doli ditemui di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Menurut dia, informasi itu didapatkan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ketika Doli bertemu keduanya di Solo, Jawa Tengah, Minggu (11/12/2022).

Baca juga: Perppu Pemilu Tak Jelas Rimbanya, KPU Teriak

“Mereka-mereka bilang sudah sampai ke Pak Presiden, dan mungkin hari ini sudah tanda tangan, dan dikirim ke DPR,” sebut dia.

Ia mengaku optimis bahwa Perppu itu bisa segera disahkan sebelum masa reses anggota DPR, 16 Desember 2022.

Isi Perppu itu tetap mengatur tentang munculnya empat provinsi baru di Papua yakni yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua, serta Papua Barat Daya.

Hal yang lain, juga terkait nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilu.

Baca juga: Perppu Pemilu Tak Kunjung Terbit, KPU Terhambat Bentuk Kepengurusan di 4 Provinsi Baru di Papua

Dalam proses pembahasan, lanjut Doli, Komisi II DPR telah mengusulkan agar parpol diberi pilihan untuk menentukan nomor urutnya dalam Pemilu 2024.

“Jadi dibuat dua opsi, misalnya ada parpol di Parlemen ingin menggunakan nomor yang sama dari (Pemilu) 2019, itu diperbolehkan di undang-undang,” ungkap dia.

“Tetapi juga boleh, jika mau dibikin yang baru nomornya, dia boleh (ikut) diundi,” tandasnya.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membutuhkan Perppu Pemilu sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasalnya, UU tersebut membutuhkan penyesuaian aturan pasca kemunculan 4 provinsi baru di Papua.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mendorong agar pemerintah dan DPR menyadari pentingnya Perppu tersebut.

Sebab, 14 Desember nanti, KPU telah memulai tahapan Pemilu 2024 yang cukup krusial.

Pertama, KPU bakal mengumumkan dan menetapkan parpol peserta pemilu.

Kedua, KPU juga harus mengundi nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Lalu pada 16 Desember 2022, KPU harus menyerahkan daftar calon anggota DPD ke KPU Provinsi.

Tanpa Perppu Pemilu yang mengatur penyelenggaraan pemilu di 4 provinsi baru Papua, maka tak ada calon DPD dari 4 provinsi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com