Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pembubaran Koperasi

Kompas.com - 10/12/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Pembubaran koperasi adalah proses hapusnya badan hukum koperasi.

Berbagai hal dapat menjadi alasan dari pembubaran koperasi. Penyebab pembubaran koperasi ini dapat berasal internal maupun eksternal.

Berikut alasan-alasan yang menjadi penyebab pembubaran koperasi.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendirikan Koperasi

Alasan koperasi dibubarkan

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan putusan pemerintah dan rapat anggota.

Mengacu pada undang-undang tersebut, pembubaran koperasi oleh pemerintah dapat dilakukan dengan alasan:

  • Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU Perkoperasian;
  •  Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

Alasan pembubaran koperasi juga tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Menurut peraturan tersebut, pemerintah, dalam hal ini Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) dapat membubarkan koperasi jika:

  • Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 dan/atau tidak melaksanakan ketentuan anggaran dasar koperasi bersangkutan;
  • Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Koperasi tidak melakukan rapat anggota selama tiga tahun berturut-turut; dan/atau
  • Koperasi tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama dua tahun berturut-turut sejak tanggal pengesahan akta pendirian koperasi.

Baca juga: Bentuk Organisasi Koperasi di Indonesia

Sementara itu, dari internal, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan rapat anggota.

Salah satu alasan pembubaran koperasi oleh rapat anggota adalah jangka waktu berdirinya yang telah berakhir.

Sebagaimana diketahui, jangka waktu berdiri koperasi telah ditentukan saat pendirian koperasi dan tertuang dalam anggaran dasar.

Sesuai ketentuan, koperasi yang jangka waktu berdirinya telah berakhir dapat melakukan perpanjangan jangka waktu berdiri atau menyelenggarakan rapat anggota pembubaran koperasi.

Koperasi yang jangka waktunya telah berakhir dan tidak melakukan perpanjangan akan dinyatakan bubar dengan sendirinya dan harus melaporkan posisinya kepada pejabat yang berwenang.

 

Referensi:

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com