Salin Artikel

Alasan Pembubaran Koperasi

Berbagai hal dapat menjadi alasan dari pembubaran koperasi. Penyebab pembubaran koperasi ini dapat berasal internal maupun eksternal.

Berikut alasan-alasan yang menjadi penyebab pembubaran koperasi.

Alasan koperasi dibubarkan

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan putusan pemerintah dan rapat anggota.

Mengacu pada undang-undang tersebut, pembubaran koperasi oleh pemerintah dapat dilakukan dengan alasan:

  • Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU Perkoperasian;
  •  Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

Alasan pembubaran koperasi juga tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Menurut peraturan tersebut, pemerintah, dalam hal ini Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) dapat membubarkan koperasi jika:

Sementara itu, dari internal, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan rapat anggota.

Salah satu alasan pembubaran koperasi oleh rapat anggota adalah jangka waktu berdirinya yang telah berakhir.

Sebagaimana diketahui, jangka waktu berdiri koperasi telah ditentukan saat pendirian koperasi dan tertuang dalam anggaran dasar.

Sesuai ketentuan, koperasi yang jangka waktu berdirinya telah berakhir dapat melakukan perpanjangan jangka waktu berdiri atau menyelenggarakan rapat anggota pembubaran koperasi.

Koperasi yang jangka waktunya telah berakhir dan tidak melakukan perpanjangan akan dinyatakan bubar dengan sendirinya dan harus melaporkan posisinya kepada pejabat yang berwenang.

Referensi:

  • Sari, Kartika. 2019. Mengenal Koperasi. Klaten: Cempaka Putih.
  • UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/10/01000091/alasan-pembubaran-koperasi

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke