Berbagai hal dapat menjadi alasan dari pembubaran koperasi. Penyebab pembubaran koperasi ini dapat berasal internal maupun eksternal.
Berikut alasan-alasan yang menjadi penyebab pembubaran koperasi.
Alasan koperasi dibubarkan
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan putusan pemerintah dan rapat anggota.
Mengacu pada undang-undang tersebut, pembubaran koperasi oleh pemerintah dapat dilakukan dengan alasan:
Alasan pembubaran koperasi juga tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Menurut peraturan tersebut, pemerintah, dalam hal ini Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) dapat membubarkan koperasi jika:
Sementara itu, dari internal, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan rapat anggota.
Salah satu alasan pembubaran koperasi oleh rapat anggota adalah jangka waktu berdirinya yang telah berakhir.
Sebagaimana diketahui, jangka waktu berdiri koperasi telah ditentukan saat pendirian koperasi dan tertuang dalam anggaran dasar.
Sesuai ketentuan, koperasi yang jangka waktu berdirinya telah berakhir dapat melakukan perpanjangan jangka waktu berdiri atau menyelenggarakan rapat anggota pembubaran koperasi.
Koperasi yang jangka waktunya telah berakhir dan tidak melakukan perpanjangan akan dinyatakan bubar dengan sendirinya dan harus melaporkan posisinya kepada pejabat yang berwenang.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/10/01000091/alasan-pembubaran-koperasi