Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Mendirikan Koperasi

Kompas.com - 09/03/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.comKoperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang bertujuan memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Berdasarkan bentuknya, koperasi terdiri dari koperasi primer dan sekunder.

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh paling sedikit 20 orang dan beranggotakan orang perseorangan.

Sementara koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan paling sedikit tiga koperasi dan beranggotakan koperasi-koperasi yang telah berbadan hukum.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian mengelompokkan koperasi menjadi beberapa jenis.

Klasifikasi ini berdasarkan kesamaan kegiatan usaha dan kepentingan ekonomi anggota.

Baca juga: Apa Itu Koperasi: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan, dan Prinsipnya

Jenis koperasi tersebut, yaitu:

  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Jasa
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Simpan Pinjam

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 juga mengatur cara dan syarat mendirikan koperasi. Berikut penjelasannya:

Rapat pendirian

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri.

Rapat harus dihadiri oleh paling sedikit 20 orang untuk pendirian koperasi primer, dan paling sedikit tiga badan hukum koperasi untuk pendirian koperasi sekunder yang diwakili pengurus atau anggota yang diberi kuasa.

Rapat pendirian koperasi dilakukan untuk membahas pokok-pokok rancangan anggaran dasar yang meliputi:

  • nama koperasi
  • nama para pendiri
  • alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi
  • jenis koperasi
  • jangka waktu berdiri
  • maksud dan tujuan
  • keanggotaan koperasi
  • perangkat organisasi koperasi
  • modal koperasi
  • besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib
  • bidang dan kegiatan usaha koperasi
  • pengelolaan
  • pembagian sisa hasil usaha
  • perubahan anggaran dasar
  • ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum
  • sanksi
  • peraturan khusus

Hasil rapat pendirian koperasi ini dibuat dalam berita acara rapat untuk dituangkan dalam rancangan anggaran dasar.

Kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat ini harus dicatat oleh notaris untuk kemudian dirumuskan dalam akta pendirian.

Mengajukan pengesahan akta pendirian koperasi

Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis atau online kepada Menteri Koperasi dan UKM dengan menggunakan layanan SISMINBHKOP (Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi).

Permintaan tersebut diajukan dengan melampirkan:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com