Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersurat ke PBB, Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Desak Ada Intervensi Kemanusian

Kompas.com - 09/12/2022, 16:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Keluarga korban dari kejadian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, menyurati Ketua Komisi Tinggi HAM PBB Jeneva Swiss untuk meminta keadilan.

Dalam suratnya, para keluarga korban mendesak kepada Komisi Tinggi HAM PBB segera melakukan intervensi kemanusian ke tanah Papua untuk melihat dari dekat pelanggaran HAM yang terjadi di Bumi Cendrawasih itu.

Surat tersebut diterima Kompas.com dari Peneliti Kontras Rivanlee Anandar.

Surat ditandatangani oleh sejumlah keluarga korban yakni orang tua Simon Degei, Yosep Degei; Orang Tua Apius Youw, Yosep Youw; Orang Tua Alpius Gobai, Obed Gobai; Orang Tua Yulianus Yeimo, Herman Yeimo.

Baca juga: Keluarga Korban Tak Heran Terdakwa HAM Berat Paniai Bebas, Desak Pengusutan Ulang

Kemudian, saksi korban yaitu Yermias Kavame dan Yohanes Gobai; Saksi Lapangan Pdt Yokok Douw; serta Pendamping Korban yaitu Pdt Agus Mote, Pdt Yafet Pigai, dan Yones Douw.

“Kami juga memohon dengan Hormat kepada Komisi Tinggi Dewan HAM PBB yang kedudukan Jenewa Swiss dapat mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan ulang Kasus Pelanggaran HAM berat Paniai,” tulis surat tersebut.

Secara khusus, keluarga korban meminta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan ulang atau membuka dokumen ulang untuk mengungkap kebenaran.

Dalam pernyataannya, para keluarga korban menilai penetapan tersangka mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak sesuai fakta lapangan dan tidak sesuai UU nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan Pelanggaran HAM Berat.

Baca juga: Soroti Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai, PBHI: Ini Peradilan Fiktif

Menurut hasil penyelidikan Polda Papua kesimpulan menyebutkan bahwa melakukan penyerangan terhadap masyarakat sipil Papua di lapangan Karel Gobai terdiri dari 4 kesatuan yaitu Kopaskas atau Angkatan Udara di bandara Enarotali; Brimob dan Polisi Dalmas Paniai; Koramil dan Tiemsus 753; serta Kopasus.

Hal tersebut juga berdasarkan 57 saksi Kasus Paniai. Namun, dalam kejadian ini, Jaksa Agung menetapkan hanya 1 tersangka dari 1 kesatuan yakni dari Koramil dan Tiemsus 753.

Keluarga korban pun menilai 3 kesatuan lainnya pun mendapat perlindungan oleh Negara Indonesia.

Selain itu, menurut keluarga korban, dalam laporan hasil penyelidikan Komnas HAM RI tidak ada nama tersangka Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Baca juga: Komnas HAM Desak Kejagung Kasasi dan Cari Aktor Tragedi Paniai yang Sesungguhnya

“Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komnas HAM Republik Indonesia menetapkan tersangka mayor Inf (Purn) Isak Sattu adalah tidak sesuai fakta lapangan, tidak berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM RI dan tidak berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian RI Polda Papua,” tegas mereka.

Kemudian, mereka juga menilai Pengadilan HAM berat Paniai yang di gelar di Makasar adalah pengadilan Kriminal biasa.

Apalagi, sejak gelar Pengadilan HAM Makassar sampai saat ini tidak ada bertambah tersangka baru.

Halaman:


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com