Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai, PBHI: Ini Peradilan Fiktif

Kompas.com - 09/12/2022, 09:24 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai vonis bebas terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai bentuk peradilan fiktif.

Dia juga menyebut, sejak awal persidangan terlihat terdakwa bisa saja dibebaskan dari hukuman.

"Jadi sejak awal saya sudah menduga bahwa putusan akan bebas, ini peradilan fiktif," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Komnas HAM Desak Kejagung Kasasi dan Cari Aktor Tragedi Paniai yang Sesungguhnya

Peradilan fiktif tersebut, menurut Julius, sudah terlihat selama proses pemeriksaan materi di persidangan.

Vonis ini, imbuh dia, juga seakan menutup penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Paniai. Dalam hal ini, upaya untuk menyeret pihak lain yang diduga terlibat dan bertanggungjawab atas peristiwa itu, tertutup.

"Maka dapat diproyeksikan bahwa memang sengaja diarahkan untuk diputus bebas. Terlebih lagi, materi pemeriksaan tidak menggambarkan syarat-syarat pelanggaran HAM berat sebagaimana UU 26/2000, lebih seperti pidana umum pembunuhan biasa," ujar Julius.

Baca juga: Terdakwa HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Kejagung Akan Ajukan Kasasi

Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar siang tadi, majelis hakim menyatakan Isak terbebas dari segala tuntutan jaksa.

"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim HAM, Sutisna, dalam amar putusannya.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," imbuh Sutisna.

Baca juga: Pertanyakan Keseriusan Pemerintah, Komnas HAM: Hakim Adhoc Tragedi Paniai Belum Digaji

Dalam putusannya, peristiwa pembunuhan dan unsur-unsur pelanggaran HAM berat dari Tragedi Paniai dinyatakan terbukti.

Akan tetapi, mayoritas hakim menyatakan Isak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat ini.

Dua orang hakim, yakni satu hakim karier dan satu hakim ad hoc, menyatakan sebaliknya (dissenting opinion).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com