“Pengadilan HAM Makassar tidak serius menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, hanya ada pengadilan sandiwara,” tulis mereka.
Para keluarga korban menyatakan Indonesia masih belum menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai.
Pemerintah Indonesia dinilai mementingkan kepentingan Negara dari pada menghargai keadilan atau mengungkapkan kebenaran di lapangan.
Keluarga korban juga menolak putusan hukuman terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
“Kami tidak mengakui sebab itu putusan pengadilan kriminal biasa dan tidak sesuai fakta lapangan, bukan pengadilan HAM berat,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu telah divonis bebas dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/12/2022).
Ketua Majelis Hakim Peradilan HAM Sutisna Sawati menyebut Isak Sattu tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat Paniai dan haknya dipulihkan sehubungan dengan vonis bebas tersebut.
Perkara ini bermula ketika sejumlah aparat keamanan terlibat konflik dengan warga Kampung Ipakiye, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua medio Desember 2014.
Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, aparat keamanan menganiaya beberapa warga yang memberi peringatan karena mengendarai mobil tanpa lampu.
Esok harinya, warga yang tidak terima rekannya dianiaya itu berunjuk rasa di pusat kota.
Ketika berkumpul di Lapangan Karel Gobay, Paniai mereka dihadang aparat keamanan gabungan yang bertugas untuk mengamankan unjuk rasa. Bentrokan tak bisa dihindarkan, aparat disebut menembakan senjata untuk membubarkan massa.
Lima orang meninggal dunia, tiga orang kritis, dan 22 warga terluka pada insiden tersebut. Komnas HAM pun melakukan penyelidikan dan menyatakan adanya pelanggaran HAM berat atas peristiwa itu.
Berkas penyelidikan sempat diberikan pada Kejagung tahun 2020, tetapi dikembalikan lagi dengan alasan belum cukup lengkap.
Baru pada 4 Desember 2021, Kejagung memutuskan membentuk tim penyidik untuk mendalami insiden Paniai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.