Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Bersurat ke PBB, Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Desak Ada Intervensi Kemanusian

Dalam suratnya, para keluarga korban mendesak kepada Komisi Tinggi HAM PBB segera melakukan intervensi kemanusian ke tanah Papua untuk melihat dari dekat pelanggaran HAM yang terjadi di Bumi Cendrawasih itu.

Surat tersebut diterima Kompas.com dari Peneliti Kontras Rivanlee Anandar.

Surat ditandatangani oleh sejumlah keluarga korban yakni orang tua Simon Degei, Yosep Degei; Orang Tua Apius Youw, Yosep Youw; Orang Tua Alpius Gobai, Obed Gobai; Orang Tua Yulianus Yeimo, Herman Yeimo.

Kemudian, saksi korban yaitu Yermias Kavame dan Yohanes Gobai; Saksi Lapangan Pdt Yokok Douw; serta Pendamping Korban yaitu Pdt Agus Mote, Pdt Yafet Pigai, dan Yones Douw.

“Kami juga memohon dengan Hormat kepada Komisi Tinggi Dewan HAM PBB yang kedudukan Jenewa Swiss dapat mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan ulang Kasus Pelanggaran HAM berat Paniai,” tulis surat tersebut.

Secara khusus, keluarga korban meminta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan ulang atau membuka dokumen ulang untuk mengungkap kebenaran.

Dalam pernyataannya, para keluarga korban menilai penetapan tersangka mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak sesuai fakta lapangan dan tidak sesuai UU nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan Pelanggaran HAM Berat.

Menurut hasil penyelidikan Polda Papua kesimpulan menyebutkan bahwa melakukan penyerangan terhadap masyarakat sipil Papua di lapangan Karel Gobai terdiri dari 4 kesatuan yaitu Kopaskas atau Angkatan Udara di bandara Enarotali; Brimob dan Polisi Dalmas Paniai; Koramil dan Tiemsus 753; serta Kopasus.

Hal tersebut juga berdasarkan 57 saksi Kasus Paniai. Namun, dalam kejadian ini, Jaksa Agung menetapkan hanya 1 tersangka dari 1 kesatuan yakni dari Koramil dan Tiemsus 753.

Keluarga korban pun menilai 3 kesatuan lainnya pun mendapat perlindungan oleh Negara Indonesia.

Selain itu, menurut keluarga korban, dalam laporan hasil penyelidikan Komnas HAM RI tidak ada nama tersangka Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

“Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komnas HAM Republik Indonesia menetapkan tersangka mayor Inf (Purn) Isak Sattu adalah tidak sesuai fakta lapangan, tidak berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM RI dan tidak berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian RI Polda Papua,” tegas mereka.

Kemudian, mereka juga menilai Pengadilan HAM berat Paniai yang di gelar di Makasar adalah pengadilan Kriminal biasa.

Apalagi, sejak gelar Pengadilan HAM Makassar sampai saat ini tidak ada bertambah tersangka baru.

“Pengadilan HAM Makassar tidak serius menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, hanya ada pengadilan sandiwara,” tulis mereka.

Pemerintah Indonesia dinilai mementingkan kepentingan Negara dari pada menghargai keadilan atau mengungkapkan kebenaran di lapangan.

Keluarga korban juga menolak putusan hukuman terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

“Kami tidak mengakui sebab itu putusan pengadilan kriminal biasa dan tidak sesuai fakta lapangan, bukan pengadilan HAM berat,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu telah divonis bebas dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/12/2022).

Ketua Majelis Hakim Peradilan HAM Sutisna Sawati menyebut Isak Sattu tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat Paniai dan haknya dipulihkan sehubungan dengan vonis bebas tersebut.

Pelanggaran HAM berat di Paniai

Perkara ini bermula ketika sejumlah aparat keamanan terlibat konflik dengan warga Kampung Ipakiye, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua medio Desember 2014.

Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, aparat keamanan menganiaya beberapa warga yang memberi peringatan karena mengendarai mobil tanpa lampu.

Esok harinya, warga yang tidak terima rekannya dianiaya itu berunjuk rasa di pusat kota.

Ketika berkumpul di Lapangan Karel Gobay, Paniai mereka dihadang aparat keamanan gabungan yang bertugas untuk mengamankan unjuk rasa. Bentrokan tak bisa dihindarkan, aparat disebut menembakan senjata untuk membubarkan massa.

Lima orang meninggal dunia, tiga orang kritis, dan 22 warga terluka pada insiden tersebut. Komnas HAM pun melakukan penyelidikan dan menyatakan adanya pelanggaran HAM berat atas peristiwa itu.

Berkas penyelidikan sempat diberikan pada Kejagung tahun 2020, tetapi dikembalikan lagi dengan alasan belum cukup lengkap.

Baru pada 4 Desember 2021, Kejagung memutuskan membentuk tim penyidik untuk mendalami insiden Paniai.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/16085281/bersurat-ke-pbb-keluarga-korban-pelanggaran-ham-berat-paniai-desak-ada

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Nasional
Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Nasional
Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Nasional
Budi Gunawan Puja-puji Prabowo, Kontras Ingatkan Lagi Kasus Penculikan Aktivis

Budi Gunawan Puja-puji Prabowo, Kontras Ingatkan Lagi Kasus Penculikan Aktivis

Nasional
Soal Laporan terhadap Sugeng IPW Diproses Bareskrim, Aspri Wamenkumham: Masyarakat Akan Lihat Sendiri Mana yang Benar

Soal Laporan terhadap Sugeng IPW Diproses Bareskrim, Aspri Wamenkumham: Masyarakat Akan Lihat Sendiri Mana yang Benar

Nasional
Pengesahan UU Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan DPR Sarankan Publik Tempuh Jalur MK

Pengesahan UU Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan DPR Sarankan Publik Tempuh Jalur MK

Nasional
Isi Lengkap Piagam Kerja Sama Koalisi Pengusung Anies Baswedan

Isi Lengkap Piagam Kerja Sama Koalisi Pengusung Anies Baswedan

Nasional
Minta Kesyahduan Ramadhan Dijaga, Jusuf Kalla: Suara 'Speaker' Masjid Jangan Tabrakan

Minta Kesyahduan Ramadhan Dijaga, Jusuf Kalla: Suara "Speaker" Masjid Jangan Tabrakan

Nasional
Puan dan Jokowi Bertemu, Sekjen PDI-P: Pastikan Pemilu 2024 Terlaksana Tepat Waktu

Puan dan Jokowi Bertemu, Sekjen PDI-P: Pastikan Pemilu 2024 Terlaksana Tepat Waktu

Nasional
Soal Minum Oralit saat Sahur, Kemenkes: Tidak Perlu 'Panic Buying', Tak Dibutuhkan jika Tak Dehidrasi

Soal Minum Oralit saat Sahur, Kemenkes: Tidak Perlu "Panic Buying", Tak Dibutuhkan jika Tak Dehidrasi

Nasional
Sebut Banyak Pujian untuk Prabowo, Gerindra Minta Kadernya Tak Terlena

Sebut Banyak Pujian untuk Prabowo, Gerindra Minta Kadernya Tak Terlena

Nasional
Bawaslu Waspadai Potensi Pemilih Ganda dalam Penyusunan DPS

Bawaslu Waspadai Potensi Pemilih Ganda dalam Penyusunan DPS

Nasional
Menhub: 22 Persen Pemudik Diperkirakan Pakai Mobil Pribadi, Penumpukan di Cipali dan Merak

Menhub: 22 Persen Pemudik Diperkirakan Pakai Mobil Pribadi, Penumpukan di Cipali dan Merak

Nasional
Tingkat Kecelakaan Paling Tinggi, Menhub Imbau Pemudik Tak Pakai Motor

Tingkat Kecelakaan Paling Tinggi, Menhub Imbau Pemudik Tak Pakai Motor

Nasional
UPDATE 24 Maret 2023: Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua 74,51 Persen, Ketiga 37,79 Persen

UPDATE 24 Maret 2023: Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua 74,51 Persen, Ketiga 37,79 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke