Salin Artikel

Bersurat ke PBB, Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Desak Ada Intervensi Kemanusian

Dalam suratnya, para keluarga korban mendesak kepada Komisi Tinggi HAM PBB segera melakukan intervensi kemanusian ke tanah Papua untuk melihat dari dekat pelanggaran HAM yang terjadi di Bumi Cendrawasih itu.

Surat tersebut diterima Kompas.com dari Peneliti Kontras Rivanlee Anandar.

Surat ditandatangani oleh sejumlah keluarga korban yakni orang tua Simon Degei, Yosep Degei; Orang Tua Apius Youw, Yosep Youw; Orang Tua Alpius Gobai, Obed Gobai; Orang Tua Yulianus Yeimo, Herman Yeimo.

Kemudian, saksi korban yaitu Yermias Kavame dan Yohanes Gobai; Saksi Lapangan Pdt Yokok Douw; serta Pendamping Korban yaitu Pdt Agus Mote, Pdt Yafet Pigai, dan Yones Douw.

“Kami juga memohon dengan Hormat kepada Komisi Tinggi Dewan HAM PBB yang kedudukan Jenewa Swiss dapat mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan ulang Kasus Pelanggaran HAM berat Paniai,” tulis surat tersebut.

Secara khusus, keluarga korban meminta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan ulang atau membuka dokumen ulang untuk mengungkap kebenaran.

Dalam pernyataannya, para keluarga korban menilai penetapan tersangka mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak sesuai fakta lapangan dan tidak sesuai UU nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan Pelanggaran HAM Berat.

Menurut hasil penyelidikan Polda Papua kesimpulan menyebutkan bahwa melakukan penyerangan terhadap masyarakat sipil Papua di lapangan Karel Gobai terdiri dari 4 kesatuan yaitu Kopaskas atau Angkatan Udara di bandara Enarotali; Brimob dan Polisi Dalmas Paniai; Koramil dan Tiemsus 753; serta Kopasus.

Hal tersebut juga berdasarkan 57 saksi Kasus Paniai. Namun, dalam kejadian ini, Jaksa Agung menetapkan hanya 1 tersangka dari 1 kesatuan yakni dari Koramil dan Tiemsus 753.

Keluarga korban pun menilai 3 kesatuan lainnya pun mendapat perlindungan oleh Negara Indonesia.

Selain itu, menurut keluarga korban, dalam laporan hasil penyelidikan Komnas HAM RI tidak ada nama tersangka Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

“Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komnas HAM Republik Indonesia menetapkan tersangka mayor Inf (Purn) Isak Sattu adalah tidak sesuai fakta lapangan, tidak berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM RI dan tidak berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian RI Polda Papua,” tegas mereka.

Kemudian, mereka juga menilai Pengadilan HAM berat Paniai yang di gelar di Makasar adalah pengadilan Kriminal biasa.

Apalagi, sejak gelar Pengadilan HAM Makassar sampai saat ini tidak ada bertambah tersangka baru.

“Pengadilan HAM Makassar tidak serius menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, hanya ada pengadilan sandiwara,” tulis mereka.

Pemerintah Indonesia dinilai mementingkan kepentingan Negara dari pada menghargai keadilan atau mengungkapkan kebenaran di lapangan.

Keluarga korban juga menolak putusan hukuman terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

“Kami tidak mengakui sebab itu putusan pengadilan kriminal biasa dan tidak sesuai fakta lapangan, bukan pengadilan HAM berat,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu telah divonis bebas dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/12/2022).

Ketua Majelis Hakim Peradilan HAM Sutisna Sawati menyebut Isak Sattu tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat Paniai dan haknya dipulihkan sehubungan dengan vonis bebas tersebut.

Pelanggaran HAM berat di Paniai

Perkara ini bermula ketika sejumlah aparat keamanan terlibat konflik dengan warga Kampung Ipakiye, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua medio Desember 2014.

Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, aparat keamanan menganiaya beberapa warga yang memberi peringatan karena mengendarai mobil tanpa lampu.

Esok harinya, warga yang tidak terima rekannya dianiaya itu berunjuk rasa di pusat kota.

Ketika berkumpul di Lapangan Karel Gobay, Paniai mereka dihadang aparat keamanan gabungan yang bertugas untuk mengamankan unjuk rasa. Bentrokan tak bisa dihindarkan, aparat disebut menembakan senjata untuk membubarkan massa.

Lima orang meninggal dunia, tiga orang kritis, dan 22 warga terluka pada insiden tersebut. Komnas HAM pun melakukan penyelidikan dan menyatakan adanya pelanggaran HAM berat atas peristiwa itu.

Berkas penyelidikan sempat diberikan pada Kejagung tahun 2020, tetapi dikembalikan lagi dengan alasan belum cukup lengkap.

Baru pada 4 Desember 2021, Kejagung memutuskan membentuk tim penyidik untuk mendalami insiden Paniai.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/16085281/bersurat-ke-pbb-keluarga-korban-pelanggaran-ham-berat-paniai-desak-ada

Terkini Lainnya

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke