Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah

Kompas.com - 08/12/2022, 03:15 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Terkadang kegiatan usaha koperasi dapat berjalan tidak sehat dan merugi. Akibatnya, pembubaran koperasi tidak dapat dihindari.

Dasar hukum pembubaran koperasi tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menurut undang-undang tersebut, pembubaran koperasi adalah proses hapusnya badan hukum koperasi. Pembubaran koperasi dapat dilakukan salah satunya berdasarkan putusan pemerintah.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendirikan Koperasi

Pembubaran koperasi atas putusan pemerintah

Mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi oleh pemerintah dapat dilakukan jika:

  • Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU Perkoperasian;
  • Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

Ketentuan pembubaran koperasi oleh pemerintah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Menurut peraturan tersebut, pemerintah, dalam hal ini Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) dapat membubarkan koperasi jika:

  • Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 dan/atau tidak melaksanakan ketentuan anggaran dasar koperasi bersangkutan;
  • Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Koperasi tidak melakukan rapat anggota selama tiga tahun berturut-turut; dan/atau
  • Koperasi tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama dua tahun berturut-turut sejak tanggal pengesahan akta pendirian koperasi.

Sebelum mengeluarkan keputusan pembubaran koperasi, menteri menyampaikan surat pemberitahuan rencana pembubaran kepada pengurus koperasi yang bersangkutan.

Baca juga: Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia

Keberatan atas pembubaran

Pengurus atau anggota koperasi yang akan dibubarkan pemerintah berhak mengajukan keberatan.

Keberatan tersebut harus diajukan paling lama dua bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran.

Keberatan disampaikan secara tertulis kepada menteri dengan disertai alasan yang jelas.

Menkop UKM kemudian akan memutuskan untuk menerima atau menolak keberatan tersebut paling lambat 30 hari sejak pengajuan keberatan diterima.

Apabila tidak ada pernyataan keberatan yang diajukan oleh pengurus dan anggota koperasi, maka menteri akan menerbitkan keputusan pembubaran koperasi paling lama dua bulan sejak surat pemberitahuan rencana pembubaran diterima.

Keputusan menteri untuk menerima atau menolak keberatan yang diajukan merupakan putusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com