Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Pengurus dan Pengawas Koperasi

Kompas.com - 26/11/2022, 03:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.

Selain itu, menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi juga sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi dijalankan oleh sejumlah perangkat organisasi, di antaranya adalah pengurus dan pengawas.

Lalu, apa tugas serta wewenang pengurus dan pengawas koperasi?

Baca juga: Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia

Tugas dan wewenang pengurus koperasi

Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota. Untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus, anggota harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.

Secara umum, susunan pengurus koperasi terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Namun, susunan tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari besar kecilnya koperasi dan keinginan anggotanya sendiri.

Adapun tugas pengurus koperasi, yaitu:

  • mengelola koperasi dan usahanya;
  • mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
  • menyelenggarakan rapat anggota;
  • mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  • menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
  • memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Sementara itu, wewenang pengurus koperasi meliputi:

  • mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
  • memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar;
  • melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

Baca juga: Rumus Pembagian SHU Koperasi

Tugas dan wewenang pengawas koperasi

Pengawas adalah perangkat yang dipilih oleh anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

Sama seperti pengurus, pengawas juga dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota berdasarkan syarat yang telah ditentukan.

Tugas pengawas koperasi terdiri dari:

  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
  • membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya tersebut, wewenang pengawas koperasi, yakni:

  • meneliti catatan yang ada pada koperasi;
  • mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

 

Referensi:

  • Sattar. 2018. Buku Ajar Ekonomi Koperasi. Yogyakarta: Deepublish.
  • UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com