Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumus Pembagian SHU Koperasi

Kompas.com - 24/11/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.comSisa hasil usaha atau SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak.

Setiap anggota koperasi berhak untuk mendapatkan SHU.

Lantas, bagaimana rumus pembagian SHU koperasi?

Baca juga: Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

Rumus pembagian SHU

Secara umum, SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Beberapa komponen pembagian SHU koperasi di antaranya:

  • cadangan koperasi,
  • jasa anggota,
  • dana pengurus,
  • dana karyawan,
  • dana pendidikan,
  • dana sosial,
  • dana untuk pembangunan lingkungan.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi oleh koperasi dalam melakukan pembagian SHU.

Penggunaan komponen-komponen tersebut tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota koperasi.

UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah mengamanatkan agar pembagian SHU koperasi dilakukan secara adil berdasarkan jasa usaha masing-masing anggota.

Mengacu pada undang-undang ini, pembagian SHU tidak hanya dilakukan berdasarkan modal yang dimiliki anggota, namun juga berdasarkan perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.

Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan yang dimiliki oleh koperasi.

Baca juga: Kegiatan Usaha Koperasi

Atas dasar inilah, SHU koperasi yang dibagikan kepada anggota berasal dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota itu sendiri, yakni:

  • SHU atas jasa modal anggota
    Bagian SHU yang diterima anggota merupakan balas jasa atas modalnya (simpanannya) di koperasi. SHU tetap diterima sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU atas jasa usaha anggota
    Bagian SHU yang diterima anggota merupakan balas jasa atas transaksi bisnis di koperasinya.

Berdasarkan ketentuan ini, SHU per anggota dapat dihitung dengan cara:
SHU anggota = Jasa usaha anggota + Jasa modal anggota

 

Referensi:

  • Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com