KOMPAS.com - Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Koperasi juga merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Mohammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak Koperasi mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
Lalu, bagaimana prinsip koperasi di Indonesia?
Baca juga: Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Di Indonesia, perihal koperasi diatur di dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini juga menyebutkan beberapa prinsip koperasi di Indonesia.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, yakni:
Prinsip ini mengandung arti bahwa untuk menjadi anggota koperasi, seseorang tidak oleh dipaksa, melainkan atas dasar kesadaran dan keinginan sendiri.
Selain itu, bersifat sukarela juga berarti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
Sementara itu, bersifat terbuka bermakna bahwa dalam keanggotaan koperasi tidak ada dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Keanggotaan koperasi terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat.
Prinsip ini mengandung arti bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan anggota. Setiap anggota menjadi pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Prinsip ini didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam mengelola koperasi. Pemilihan para pengelola koperasi dilakukan oleh seluruh anggota saat rapat.
Setiap anggota memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi anggota.