Salin Artikel

Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah

Dasar hukum pembubaran koperasi tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menurut undang-undang tersebut, pembubaran koperasi adalah proses hapusnya badan hukum koperasi. Pembubaran koperasi dapat dilakukan salah satunya berdasarkan putusan pemerintah.

Pembubaran koperasi atas putusan pemerintah

Mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi oleh pemerintah dapat dilakukan jika:

  • Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU Perkoperasian;
  • Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

Ketentuan pembubaran koperasi oleh pemerintah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Menurut peraturan tersebut, pemerintah, dalam hal ini Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) dapat membubarkan koperasi jika:

  • Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 dan/atau tidak melaksanakan ketentuan anggaran dasar koperasi bersangkutan;
  • Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Koperasi tidak melakukan rapat anggota selama tiga tahun berturut-turut; dan/atau
  • Koperasi tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama dua tahun berturut-turut sejak tanggal pengesahan akta pendirian koperasi.

Sebelum mengeluarkan keputusan pembubaran koperasi, menteri menyampaikan surat pemberitahuan rencana pembubaran kepada pengurus koperasi yang bersangkutan.

Keberatan atas pembubaran

Pengurus atau anggota koperasi yang akan dibubarkan pemerintah berhak mengajukan keberatan.

Keberatan tersebut harus diajukan paling lama dua bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran.

Keberatan disampaikan secara tertulis kepada menteri dengan disertai alasan yang jelas.

Menkop UKM kemudian akan memutuskan untuk menerima atau menolak keberatan tersebut paling lambat 30 hari sejak pengajuan keberatan diterima.

Apabila tidak ada pernyataan keberatan yang diajukan oleh pengurus dan anggota koperasi, maka menteri akan menerbitkan keputusan pembubaran koperasi paling lama dua bulan sejak surat pemberitahuan rencana pembubaran diterima.

Keputusan menteri untuk menerima atau menolak keberatan yang diajukan merupakan putusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat.

Referensi:

  • Sari, Kartika. 2019. Mengenal Koperasi. Klaten: Cempaka Putih.
  • UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/03150031/pembubaran-koperasi-oleh-pemerintah

Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke