Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangkat Organisasi Koperasi dan Tugasnya

Kompas.com - 26/11/2022, 04:50 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Koperasi berperan serta untuk menciptakan masyarakat yang maju, adil dan makmur.

Untuk mencapainya, koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Perangkat organisasi merupakan penggerak roda koperasi untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas.

Berikut perangkat organisasi koperasi dan tugasnya masing-masing.

Baca juga: Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia

Rapat anggota koperasi

Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi untuk mengambil suatu keputusan.

Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Semua keputusan yang dihasilkan dalam rapat anggota memiliki kekuatan hukum karena merupakan hasil suara terbanyak dari anggota.

Mengacu pada UU Perkoperasian, rapat anggota menetapkan:

  • anggaran dasar;
  • kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha koperasi;
  • pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas;
  • rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
  • pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
  • pembagian sisa hasil usaha;
  • penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun. Semua yang diputuskan dalam rapat anggota harus ditaati dan bersifat mengikat bagi semua anggota, pengurus maupun pengawas koperasi.

Selain rapat anggota, koperasi juga dapat menggelar rapat anggota luar biasa jika keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.

Rapat anggota luar biasa ini dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.

Pengurus koperasi

Perangkat organisasi koperasi selanjutnya adalah pengurus. Pengurus merupakan perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota.

Untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus, anggota harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.

Secara umum, susunan pengurus koperasi terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Namun, susunan tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari besar kecilnya koperasi dan keinginan anggotanya sendiri.

Adapun tugas pengurus koperasi, yaitu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com