KOMPAS.com – Di Indonesia, undang-undang yang mengatur koperasi saat ini adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Undang-undang ini sempat dicabut dengan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang disahkan pada tanggal 29 Oktober 2012.
Namun, berdasarkan uji materiil yang dilaksanakan uleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014, UU Nomor 17 Tahun 2012 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan begitu, UU Nomor 17 Tahun 2012 tidak lagi digunakan. UU Nomor 25 Tahun 1992 pun kembali berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya undang-undang yang baru.
Lalu, bagaimana undang-undang tentang koperasi tersebut?
Baca juga: Koperasi Butuh Regulasi Baru, DPR RI: Kami Percepat
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Terdapat lima prinsip koperasi di Indonesia, yaitu:
Sementara itu, dalam mengembangkan diri, koperasi juga melaksanakan prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.
Pendidikan perkoperasian yang dimaksud adalah pembekalan kemampuan di bidang koperasi melalui berbagai pendidikan perkoperasian yang melibatkan partisipasi anggota.
Sementara itu, dengan adanya kerja sama dengan koperasi lain, kesejahteraan koperasi dapat terwujud dan semakin berkembang.
Baca juga: Targetkan 10.000 Santripreneur, KemenKopUKM Dorong Pengembangan Koperasi Pondok Pesantren
Terdapat dua bentuk koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, yaitu koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer dibentuk oleh minimal 20 orang, sementara koperasi sekunder oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.
Sedangkan menurut jenisnya, koperasi dikelompokkan berdasarkan kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Proses pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Sebuah koperasi akan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Adapun perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Terkait pembubaran, koperasi dapar dibubarkan berdasarkan keputusan rapat anggota atau keputusan pemerintah.
Untuk pembubaran oleh pemerintah, dapat dilakukan jika:
Referensi: