Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi Minta Maaf Usai Bikin Karier Anggota Polri Terhambat karena Kasusnya

Kompas.com - 29/11/2022, 18:15 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi meminta maaf kepada segenap anggota Polri yang terdampak kasus yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan Putri di hadapan sejumlah anggota Polri dari Polres Metro Jakarta Selatan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.

Diketahui, sebagian dari mereka mendapatkan sanksi etik lantaran dinilai melakukan tindakan yang tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Hakim Terkejut Berita Acara Kasus Pembunuhan Brigadir J Sesuai Pesanan Putri Candrawathi

"Saya menyampaikan kepada anggota Polri, saya dan keluarga memohon maaf kepada bapak-bapak anggota Polri yang hadir hari ini sebagai saksi. Mereka harus menghadapi semua ini karena harus mendapatkan hambatan dalam berkarier," ucap Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan sembilan orang saksi.

Mereka adalah mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, eks Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bripka Danu Fajar Subekti dan Eks Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel, AKP Rifaizal Samual.

Baca juga: BERITA FOTO: JPU Hadirkan 9 Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Kemudian, pembantu Unit-1 Reskrimum Polres Jaksel, Martin Gabe Sahata; eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Arsyad Daiva Gunawan.

Selain itu, Anggota Polri lainnya bernama Teddy Rohendi, Sullap Abo, Endra Budi Argana, dan Reinhard Reagend Mandey yang turut dihadirkan Jaksa sebagai saksi.

Dalam persidangan ini, Ridwan Soplanit sempat menyampaikan keluhannya ke Ferdy Sambo saat tengah bersaksi.

Sebab, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu turut terkena dampak dari rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo.

Ridwan dikenakan sanksi berupa demosi delapan tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: BERITA FOTO: Peluk Cium Sambo dan Putri Candrawathi di Ruang Sidang

 

Setelah dicopot dari posisi Kasat Reskrim, ia kini dipindahkan ke Kesatuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

"Pertanyaan saya ke pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" ujar Ridwan saat persidangan.

Majelis Hakim kemudian meminta tanggapan dari Ferdy Sambo diungkapkan setelah keterangan saksi lainnya selesai didengar.

"Nanti dijawab," kata hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com