Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: JPU Hadirkan 9 Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Kompas.com - 29/11/2022, 11:48 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi dalam persidangan pekan ketujuh kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Majelis Hakim membacakan sembilan saksi yang hadir tersebut dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Sembilan saksi tersebut berasal dari anggota polisi dan juga sipil. Terlihat sebagai saksi eks Penyidik Pembantu Unit 1 Reksrimum Polres Jakarta Selatan Martin Gabe Sahata.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.

Baca juga: BERITA FOTO: Peluk Cium Sambo dan Putri Candrawathi di Ruang Sidang

Kemudian, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit dan mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.

Turut hadir mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Jaksel Arsyad Daiva Gunawan dan juga Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Jakse Danu Fajar Subekti.

Sedangkan lima saksi lainnya adalah Teddy Rohendi, Sulap Abo, Hendra Budi Argana, Reinhard Reagend Mandey dan Sulap Abo.

Saksi-saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Saksi-saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.

Baca juga: Ferdy Sambo Bakal Beri Keterangan soal Ismail Bolong Usai Sidang

Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Saksi-saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Saksi-saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

(Penulis Singgih Wiryono | Editor Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com