JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berada dalam jalur yang benar.
Dia mengaku tidak terlalu khawatir dengan adanya potensi intervensi yang dilakukan oleh terdakwa utama yaitu Ferdy Sambo.
"Dalam perjalanan kasus ini, sidangnya terbuka kemudian ketika akses untuk media bisa meliput, kemudian pengunjung bisa datang, dalam proses ini on the track terus berjalan," ujar Ronny dalam acara Satu Meja di Kompas TV, Jumat (25/11/2022).
"Kemudian saya melihat bahwa pertanyaan dari Jaksa dan Hakim terhadap Richard Eliezer sesuai dengan yang kita harapkan," sambung dia.
Selain itu, Ronny juga menyebut mendapatkan kesempatan pertama memberikan pertanyaan kepada para saksi di persidangan.
Hal tersebut dinilai sangat membuka fakta-fakta baru yang juga mengganggu rencana kuasa hukum Ferdy Sambo dalam persidangan kali ini.
"Karena apa, ketika saksi diperiksa di awal untuk terdakwa Richard Eliezer, tentunya strategi dari pengacaranya Ferdy Sambo dan PC akan buyar." ucap Ronny.
Baca juga: Uang Ferdy Sambo di Rekening Brigadir J-Bripka RR Dinilai Harus Diusut
"Karena pemeriksaan saksi kita dapat kesempatan pertama, ketika kita bertanya mereka tidak bisa berbohong. Banyak hal-hal baru yang diungkap," tambahnya.
Adapun persidangan Ferdy Sambo CS sudah memasuki pekan keenam terhitung sejak 18 Oktober 2022.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana yang menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
Sambo disebut merencanakan pembunuhan itu bersama istrinya Putri Candrawathi juga Richard Eliezer, Ricky Rizal sebagai ajudannya dan Kuat Maruf yang merupakan sopirnya.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Baca juga: Sidang Irfan Widyanto, Jaksa Hadirkan Kodir ART Ferdy Sambo
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.