JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut rapat Komisi VI DPR RI yang membahas pembelian pesawat Airbus oleh PT Garuda Indonesia Tbk Tahun 2010-2015.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, terkait hal ini, penyidik telah memeriksa anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar tahun 2019-2024, Gde Sumarjaya Linggih.
Selain Sumarjaya, KPK juga memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat tahun 2009-2014 dan 2014-2019, Azam Azman.
Baca juga: Anggota DPR Fraksi PDI P Utut Adianto Penuhi Panggilan Penyidik KPK
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya rapat pembahasan yang dilaksanakan di Komisi VI DPR RI untuk membahas usulan pembelian pesawat Airbus,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Menurut Ali, sedianya penyidik juga hendak memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat 2009-2014 sekaligus Ketua DPD Demokrat Lampung, Atte Sugandi dan Abdurrahman Abdullah.
Abdurrahman diketahui merupakan anggota DPR RI dari fraksi yang sama pada 2009-2014. Namun, keduanya tidak hadir.
Baca juga: Periksa Pihak Swasta, KPK Usut Pembelian Aset Lukas Enembe
“Saksi tidak hadir dan penjadwalan sekaligus pemanggilan ulang segera disampaikan Tim Penyidik,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan baru terkait dugaan suap pembelian pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia.
Ali mengatakan, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka. Jaksa itu menyebut sejumlah pihak, termasuk anggota DPR RI diduga menerima suap hingga Rp 100 miliar.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," kata Ali pada 4 Oktober lalu.
Baca juga: KPK Cecar Bupati Lampung Tengah Terkait Permintaan Uang oleh Rektor Unila Karomani
Menurut Ali, kasus ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama KPK dengan pihak Prancis dan Inggris. Ia memandang perkara ini cukup rumit karena peristiwa pidana dilakukan melintasi batas negara.
Selain itu, suap ini tidak hanya melibatkan individu melainkan sejumlah pihak termasuk korporasi dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
KPK menyatakan akan mengumumkan identitas para tersangka, detail perbuatan, berikut pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa telah cukup.
Baca juga: KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun
“Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujar Ali Fikri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.