Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Setor Uang Pengganti Bupati PPU dan Bawahannya ke Negara Rp 2,2 Miliar

Kompas.com - 24/11/2022, 15:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 2,2 miliar dari terpidana korupsi sekaligus mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ke negara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut disetorkan oleh Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK.

“Telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 2,2 miliar dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan terpidana Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: KPK Setorkan Uang Denda Bupati Penajam Paser Utara dkk Rp 553 Juta ke Negara

Ali mengatakan, uang tersebut merupakan cicilan dari uang pengganti yang harus dibayarkan AGM ke negara.

Dari jumlah total Rp 2,2 miliar itu, sebanyak Rp 1,5 miliar di antaranya merupakan uang pengganti AGM.

Sementara itu, jumlah total uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp 5,7 miliar.

“Masih tersisa (belum dibayar) Rp 4,1 miliar,” ujar Ali.

Kemudian, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Muliadi juga membayar uang pengganti Rp 111 juta. Dengan demikian, jumlah uang pengganti yang harus dibayar Rp 410 juta.

Mantan bawahan AGM, Edi Hasmoro yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU membayarkan uang pengganti Rp 55 juta.

“Masih tersisa Rp 557 juta,” kata Ali.

Selain uang pengganti, dana yang disetorkan juga merupakan uang rampasan yang sebelumnya ditetapkan sebagai barang bukti sebesar Rp 60 juta.

Baca juga: KPK Jebloskan Eks Bupati Penajam Paser Utara ke Lapas Balikpapan

Ali menegaskan, KPK akan terus menagih uang pengganti yang wajib dibayarkan para terpidana tersebut.

“Sebagai upaya untuk memaksimalkan asset recovery,” kata Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara terhadap Abdul Gafur Mas'ud.

Selain itu, Abdul Gafur harus membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.

Hakim juga mencabut hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 3,5 tahun.

“Dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok,” ujar Ipi.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara

Jaksa Eksekutor KPK kemudian menjebloskan Abdul Gafur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.

Sementara itu, kolega Abdul Gafur, Balqis divonis 4,5 tahun penjara dan denda RP 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com