Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wali Kota Cimahi Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Kompas.com - 25/11/2022, 14:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ajay diketahui merupakan salah satu penyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dan surat dakwaan Ajay telah selesai dilimpahkan oleh Jaksa KPK, Asril kemarin, Jumat (24/11/2022).

“Jaksa KPK Asril, (24/11) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Ajay Muhammad Priatna,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi Diduga Suap Eks Penyidik KPK Rp 500 Juta

Ali mengatakan, saat ini KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan penunjukan majelis hakim oleh Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung.

Adapun penahanan Ajay, kata Ali, saat ini berada di bawah wewenang Pengadilan Tipikor Bandung.

“Untuk sementara tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” ujarnya.

Sebelumnya, Ajay diduga menyuap Robin agar KPK tidak mengusut dugaan korupsi yang terjadi di wilayahnya.

Saat itu, KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bandung Barat.

Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK karena Dugaan Gratifikasi dan Suap Eks Penyidik

Mendengar hal ini, Ajay kemudian menemui dua narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung bernama Radian Ashar dan Saiful Bahri. Mereka dinilai mengenal orang dalam KPK.

“Ajay M Priatna diduga berinisiatif untuk mengkondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Kamis (18/8/2022).

Setelah melakukan pertemuan dengan Robin, Ajay kemudian menyatakan siap membayar Rp 500 juta dari permintaan Rp 1,5 miliar.

Adapun uang suap tersebut diduga merupakan gratifikasi yang diperoleh dari beberapa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Dalam perkara ini, Robin divonis penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar

Sementara, seorang pengacara yang membantu aksi Robin, Maskur Husain divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com