Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Perwira Polisi Tersangka Suap, Diduga Terima Uang Miliaran-Mobil Mewah

Kompas.com - 24/11/2022, 11:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dugaan pemalsuan surat dalam kasus perebutan hak ahli waris.

Kasus ini mencuat ke publik setelah menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam gugatan bernomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu, ia meminta majelis hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 tidak sah.

Baca juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Kandas

“Tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” kata Bambang dalam petitumnya sebagaimana Kompas.com kutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (23/11/2022).

Bambang Kayun juga meminta majelis hakim menyatakan semua tindakan KPK terkait penyidikan itu tidak sah.

Ia meminta tindakan KPK dinyatakan cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, hingga membuatnya rugi Rp 25 juta per bulan.

“Terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan ini,” ujar Bambang.

Diduga terima miliaran rupiah dan mobil mewah

Sementara itu, KPK membenarkan telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada saat peristiwa pidana itu terjadi, tersangka merupakan pejabat Divisi Hukum di Mabes Polri.

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Dicegah ke Luar Negeri, KPK: Keperluan Penyidikan

Ia diduga memalsukan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” kata Ali dalam keterangannya.

Dalam petitumnya, Bambang Kayun membeberkan Sprindik KPK menetapkannya sebagai tersangka suap saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Ia diduga menerima hadiah atau janji dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Baca juga: KPK: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan Bambang Kayun diduga menerima suap berupa uang dengan nilai miliaran rupiah.

Tidak hanya itu, perwira polisi itu diduga menerima suap dalam bentuk lain, yakni mobil mewah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com