JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Binsar Gultom menilai desakan yang meminta pimpinan Mahkamah Agung (MA) mundur usai dua hakim agung ditetapkan tersangka tidak tepat.
Binsar mengatakan, tidak boleh ada pihak yang campur tangan terhadap organisasi dan susunan kepengurusan MA.
Hal ini merujuk pada Pasal 8 ayat (7) dan (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA.
“Mengenai semua masalah organisasi, manajemen, administrasi dan finansial tidak boleh dicampuri oleh pihak mana pun,” kata Binsar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: 2 Hakim Agung Tersangka Korupsi, YLBHI Sebut Harus Ada Evaluasi untuk MA
Menurut Binsar, Ketua dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung yang ditetapkan oleh presiden. Sementara, Ketua Muda MA atau Ketua Kamar MA juga merupakan hakim agung. Mereka diajukan Ketua MA kepada presiden.
Kata Binsar, bahkan baik eksekutif maupun legislatif tidak bisa mencampuri organisasi hingga keuangan MA.
Karena itu, ia menilai desakan dari pihak manapun yang meminta pimpinan MA mundur keliru.
“Pendapat yang keliru dan salah,” ujar Binsar.
Menurut Binsar, hakim agung yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di MA merupakan oknum. Karena itu, tidak tepat jika akibat perbuatan mereka organisasi MA mesti diubah.
Baca juga: Ada Masalah Besar di MA, Kebiasaan Jual Beli Perkara
Tindakan yang harus dilakukan, kata BInsar, adalah oknum tersebut harus diproses hukum dan dijatuhi hukuman pidana.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) Banten ini menyebut, dalam kasus ini MA merupakan pengguna hakim agung.
Adapun hakim agung diseleksi oleh Komisi Yudisial. Kemudian, pihak yang pada akhirnya memilih calon hakim agung adalah DPR.
“Kenapa harus pimpinan MA yang harus disuruh mundur bila ada hakim agung yang terlibat korupsi?” tuturnya.
Sebelumnya, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mendesak pimpinan MA mengundurkan diri.
Baca juga: Dua Hakim Agung Terlibat Suap, Pengamat Antikorupsi: MA Digerogoti Penyakit Korupsi Sistemik
Sikap itu mesti diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa dua hakim agung ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara.