Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Desakan Pimpinan MA Mundur, Anggota Ikahi: MA Tidak Boleh Dicampuri Pihak Mana Pun

Kompas.com - 17/11/2022, 12:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Binsar Gultom menilai desakan yang meminta pimpinan Mahkamah Agung (MA) mundur usai dua hakim agung ditetapkan tersangka tidak tepat.

Binsar mengatakan, tidak boleh ada pihak yang  campur tangan terhadap organisasi dan susunan kepengurusan MA.

Hal ini merujuk pada Pasal 8 ayat (7) dan (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA.

“Mengenai semua masalah organisasi, manajemen, administrasi dan finansial tidak boleh dicampuri oleh pihak mana pun,” kata Binsar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: 2 Hakim Agung Tersangka Korupsi, YLBHI Sebut Harus Ada Evaluasi untuk MA

Menurut Binsar, Ketua dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung yang ditetapkan oleh presiden. Sementara, Ketua Muda MA atau Ketua Kamar MA juga merupakan hakim agung. Mereka diajukan Ketua MA kepada presiden.

Kata Binsar, bahkan baik eksekutif maupun legislatif tidak bisa mencampuri organisasi hingga keuangan MA.

Karena itu, ia menilai desakan dari pihak manapun yang meminta pimpinan MA mundur keliru.

“Pendapat yang keliru dan salah,” ujar Binsar.

Menurut Binsar, hakim agung yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di MA merupakan oknum. Karena itu, tidak tepat jika akibat perbuatan mereka organisasi MA mesti diubah.

Baca juga: Ada Masalah Besar di MA, Kebiasaan Jual Beli Perkara

Tindakan yang harus dilakukan, kata BInsar, adalah oknum tersebut harus diproses hukum dan dijatuhi hukuman pidana.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) Banten ini menyebut, dalam kasus ini MA merupakan pengguna hakim agung.

Adapun hakim agung diseleksi oleh Komisi Yudisial. Kemudian, pihak yang pada akhirnya memilih calon hakim agung adalah DPR.

“Kenapa harus pimpinan MA yang harus disuruh mundur bila ada hakim agung yang terlibat korupsi?” tuturnya.

Sebelumnya, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mendesak pimpinan MA mengundurkan diri.

Baca juga: Dua Hakim Agung Terlibat Suap, Pengamat Antikorupsi: MA Digerogoti Penyakit Korupsi Sistemik

Sikap itu mesti diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa dua hakim agung ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rahman.KOMPAS.com / Wijaya Kusuma Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rahman.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com