“Para pemimpinnya (MA) harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Zaenur dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (11/11/2022).
Zaenur juga menyebut korupsi di MA itu dilakukan secara sistemik. Para pelaku tidak bisa disebut sebagai oknum.
Tindakan korupsi di MA it dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di level bawah hingga hakim agung dan terorganisir.
Dosen Fakultas Hukum UGM itu menilai persoalan korupsi ini merupakan penyakit kronis di dalam tubuh MA.
Ia yakin praktik jual beli perkara itu telah dilakukan bertahun-tahun.
“Ini tidak boleh dilokalisir menjadi persoalan oknum, hanya persoalan pribadi, tidak,” kata Zaenur.
Baca juga: ICW Ungkap Panitera Kerap Jadi Broker Jual Beli Perkara di MA
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim di MA, sejumlah aparatur sipil negara (ASN), pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalahhakim agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Hakim Agung Lain Terkait Kasus Suap di MA
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.
Belakangan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan tersangka kasus tersebut bertambah. Salah satu di antaranya merupakan Hakim Agung.
"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," kata Ali sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/11/2022).
Baca juga: Disebut Sarang Koruptor, MA: Berlebihan dan Melampui Batas
Ali juga mengungkapkan, Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka baru ini pernah menjalani pemeriksaan di KPK.
Berdasarkan catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil, mulai dari staf hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan, satu-satunya Hakim Agung yang dipanggil adalah Gazalba Saleh.
Ia dipanggil menghadap penyidik pada 27 Oktober lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.