Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Desakan Pimpinan MA Mundur, Anggota Ikahi: MA Tidak Boleh Dicampuri Pihak Mana Pun

Kompas.com - 17/11/2022, 12:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Binsar Gultom menilai desakan yang meminta pimpinan Mahkamah Agung (MA) mundur usai dua hakim agung ditetapkan tersangka tidak tepat.

Binsar mengatakan, tidak boleh ada pihak yang  campur tangan terhadap organisasi dan susunan kepengurusan MA.

Hal ini merujuk pada Pasal 8 ayat (7) dan (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA.

“Mengenai semua masalah organisasi, manajemen, administrasi dan finansial tidak boleh dicampuri oleh pihak mana pun,” kata Binsar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: 2 Hakim Agung Tersangka Korupsi, YLBHI Sebut Harus Ada Evaluasi untuk MA

Menurut Binsar, Ketua dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung yang ditetapkan oleh presiden. Sementara, Ketua Muda MA atau Ketua Kamar MA juga merupakan hakim agung. Mereka diajukan Ketua MA kepada presiden.

Kata Binsar, bahkan baik eksekutif maupun legislatif tidak bisa mencampuri organisasi hingga keuangan MA.

Karena itu, ia menilai desakan dari pihak manapun yang meminta pimpinan MA mundur keliru.

“Pendapat yang keliru dan salah,” ujar Binsar.

Menurut Binsar, hakim agung yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di MA merupakan oknum. Karena itu, tidak tepat jika akibat perbuatan mereka organisasi MA mesti diubah.

Baca juga: Ada Masalah Besar di MA, Kebiasaan Jual Beli Perkara

Tindakan yang harus dilakukan, kata BInsar, adalah oknum tersebut harus diproses hukum dan dijatuhi hukuman pidana.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) Banten ini menyebut, dalam kasus ini MA merupakan pengguna hakim agung.

Adapun hakim agung diseleksi oleh Komisi Yudisial. Kemudian, pihak yang pada akhirnya memilih calon hakim agung adalah DPR.

“Kenapa harus pimpinan MA yang harus disuruh mundur bila ada hakim agung yang terlibat korupsi?” tuturnya.

Sebelumnya, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mendesak pimpinan MA mengundurkan diri.

Baca juga: Dua Hakim Agung Terlibat Suap, Pengamat Antikorupsi: MA Digerogoti Penyakit Korupsi Sistemik

Sikap itu mesti diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa dua hakim agung ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rahman.KOMPAS.com / Wijaya Kusuma Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rahman.

“Para pemimpinnya (MA) harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Zaenur dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (11/11/2022).

Zaenur juga menyebut korupsi di MA itu dilakukan secara sistemik. Para pelaku tidak bisa disebut sebagai oknum.

Tindakan korupsi di MA it dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di level bawah hingga hakim agung dan terorganisir.

Dosen Fakultas Hukum UGM itu menilai persoalan korupsi ini merupakan penyakit kronis di dalam tubuh MA.

Ia yakin praktik jual beli perkara itu telah dilakukan bertahun-tahun.

“Ini tidak boleh dilokalisir menjadi persoalan oknum, hanya persoalan pribadi, tidak,” kata Zaenur.

Baca juga: ICW Ungkap Panitera Kerap Jadi Broker Jual Beli Perkara di MA

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim di MA, sejumlah aparatur sipil negara (ASN), pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalahhakim agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Hakim Agung Lain Terkait Kasus Suap di MA

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.

Belakangan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan tersangka kasus tersebut bertambah. Salah satu di antaranya merupakan Hakim Agung.

"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," kata Ali sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/11/2022).

Baca juga: Disebut Sarang Koruptor, MA: Berlebihan dan Melampui Batas

Ali juga mengungkapkan, Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka baru ini pernah menjalani pemeriksaan di KPK.

Berdasarkan catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil, mulai dari staf hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan, satu-satunya Hakim Agung yang dipanggil adalah Gazalba Saleh.

Ia dipanggil menghadap penyidik pada 27 Oktober lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com