Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Aturan Jelas, Bawaslu Dorong DPR bersama KPU Bahas Aturan Politik Uang

Kompas.com - 16/11/2022, 06:24 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengakui bahwa hingga kini, belum ada aturan rigid terkait praktek politik uang.

Hal itu disampaikannya usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Dalam rapat itu, Bawaslu dicecar karena sejumlah politisi DPR menyoroti uang transportasi untuk tim sukses (timses) dianggap politik uang.

Awalnya, Bagja menyatakan bahwa pemegang kekuasaan membuat aturan penyelenggara Pemilu terkait standar uang transportasi adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Transportasi itu harus tugasnya KPU. PKPU menyusun standar transportasi dan akomodasi pada saat pelaksanaan kampanye, iya dong. Bawaslu tidak bisa berwenang untuk itu, karena itu diserahkan kepada KPU. Berapa sih standarnya?" kata Bagja saat ditemui, Selasa.

Baca juga: Tak Sepakat Uang Transport Timses Masuk Politik Uang, Anggota DPR: Perlu Dibedakan

Bagja kemudian menjelaskan bahwa dahulu aturannya, disebut politik uang jika uang transportasi senilai Rp 75.000.

Akan tetapi, nominal itu pun dinilai tidak sesuai dengan praktek di lapangan sehingga kemudian dikaji kembali.

"Sebesar Rp 75.000 kalau enggak salah. Sehingga kemudian apakah dalam bentuk uang? KPU bilang tidak dalam bentuk uang. Nah seperti apa? Ini kan tidak kemudian aplikatif di lapangan," jelasnya.

"Misalnya, Anda dikasih dalam bentuk, dikasih literan bensin, mungkin enggak? Kan enggak mungkin. Voucher? Kita di Jakarta dekat SPBU. Di daerah Sumatera jauh-jauh baru berapa kilometer ketemu SPBU. Nah itu kan tidak applicable di lapangan," lanjut dia.

Baca juga: Bawaslu Mengaku Optimistis Politik Uang Bisa Dibereskan, tapi...

Atas hal tersebut, Bagja menilai perlunya KPU dan Bawaslu duduk bersama menyusun aturan politik uang.

Menurut dia, setelah peraturan itu disusun dan ditetapkan, maka penegakan hukum akan bisa dijalankan.

"Nah, ini harus diatur, harus diomongin bersama. Jadi, pendekatannya pendekatan terhadap masyarakat juga seperti apa. Pendekatan kepada partai politik atau caleg juga seperti apa, kita harus pertemukan," kata Bagja.

"Sehingga kemudian yang misal di luar Rp 50.000, money politics berarti, sudah tidak ada pengampunan. Money politics, masuk ke sentra gakum (penegakan hukum), masuk ke tindak pidana pemilu," ungkap dia.

Lebih lanjut, Bagja menegaskan bahwa dengan demikian belum ada aturan pakem mengenai persoalan politik uang

Hal itu juga diakuinya masih menjadi perdebatan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com