Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nomor Urut Parpol DPR Tak Diundi Lagi, KPU: Permudah Pemilih Ingat Partai

Kompas.com - 16/11/2022, 05:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut, ada aspek positif dari usulan agar nomor urut partai politik DPR tak perlu lagi diundi pada Pemilu 2024.

Sebagai informasi, usul ini disebut akan diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu yang uniknya disusun lewat kesepakatan belakang layar dengan DPR dan penyelenggara pemilu.

“Berkenaan dengan nomor urut partai yang tidak diundi ya tentunya ini juga ada aspek positif, dimana masyarakat akan mudah mengingat ya nomor urut partai pada nomor urut sebelumnya,” ujar Idham kepada wartawan pada Selasa (15/11/2022).

“Penomorurutan yang tetap atau yang tidak diubah ini dalam konteks neurologi ini recalling ya, jadi menstimulasi orang untuk mengingat menstimulasi orang untuk mudah mengingat. Itu recalling,” tambahnya.

Baca juga: Draf Perppu Pemilu Ubah 5 Hal: Jumlah Anggota DPR, Jumlah Dapil, hingga Nomor Urut Parpol

Usul ini mulanya diutarakan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada Jumat (16/9/2022).

Usul tersebut menuai respons positif dari sesama partai pemenang Pileg 2019, namun dianggap diskriminatif terhadap partai-partai yang gagal lolos parlemen atau partai-partai pendatang baru di Pemilu 2024 nanti.

Idham berharap, usul agar nomor urut partai DPR tak diundi lagi dapat meningkatkan "party-ID" atau derajat kedekatan pemilih dengan partai politik yang saat ini disebut masih rendah.

Akan tetapi, di luar itu, Idham juga mengemukakan wacana agar persoalan undian ini tidak dibuat saklek, melainkan terbuka.

"Jadi bagi partai yang menginginkan menggunakan nomor urut sebelumnya silakan, tapi bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru ya nanti dilakukan pengundian," ungkapnya.

Baca juga: Perppu Pemilu Akan Akomodasi Usul Megawati, Nomor Urut Parpol DPR Tak Perlu Diundi

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengonfirmasi bahwa Perppu Pemilu akan mengakomodasi usulan soal undian nomor urut ini.

"Yang terakhir (masuk Perppu) soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah, alhamdulillah, dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, kepada wartawan pada Selasa (15/11/2022).

"Akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com