Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Pemilu Akan Akomodasi Usul Megawati, Nomor Urut Parpol DPR Tak Perlu Diundi

Kompas.com - 15/11/2022, 13:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu disebut akan mengakomodasi usulan agar nomor urut partai politik yang menang pemilihan legislatif (pileg) tak perlu lagi diundi pada pileg berikutnya.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

"Yang terakhir (masuk Perppu) soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah, alhamdulillah, dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Doli kepada wartawan pada Selasa (15/11/2022).

"Akhirnya, kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi," ujarnya lagi.

Baca juga: KPU Harap Perppu Pemilu Terbit Pertengahan November 2022

Usul ini mulanya diutarakan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada Jumat (16/9/2022).

Kemudian, usul tersebut menuai respons positif dari politikus di Senayan.

Sebagai informasi, Perppu Pemilu mulanya dibuat agar revisi UU Pemilu berlangsung cepat untuk mengakomodasi tiga provinsi baru di Papua dalam Pemilu 2024.

Lewat perppu, pemerintah mestinya cukup menerbitkannya dan menyerahkannya ke parlemen.

Namun, Doli mengakui bahwa proses pembuatan perppu akhirnya melebar di luar isu provinsi baru termasuk dalam hal nomor urut.

Baca juga: Konsinyering Perppu Pemilu Disorot karena Dinilai Aneh

Ia juga mengakui bahwa pemerintah sebagai inisiator perppu justru duduk bersama DPR dan penyelenggara pemilu dalam dua konsinyering untuk menyepakati substansi perppu.

"Kalau dibicarakan secara sembunyi-sembunyi gitu ya, tertutup, itu nanti khawatir akan menimbulkan masalah," kata Doli.

'Oleh karena itu, kami bersama pemerintah mengambil inisiatif sebelum nanti pemerintah mengajukan secara resmi, kita sepakati dulu pasal-pasal mana sebetulnya yang harus kita revisi dan kira-kira substansinya seperti apa gitu. Kita sudah lakukan itu dua kali, ada sekitar lima isu yang kemarin kita diskusikan," ujar politikus Golkar itu lagi.

Sementara itu, peneliti senior NETGRIT Hadar Nafis Gumay menilai, pengaturan soal nomor urut bukan hal yang mendesak untuk diajukan lewat perppu.

Apalagi, jika dibandingkan dengan isu lain yang lebih krusial seperti penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dewan di tiga provinsi baru Papua.

"Yang tidak urgent itu adalah pengaturan tentang nomor yang sama untuk partai politik di pemilu yang lalu. Saya kira itu. Jadi buat apa diteruskan," ujar eks komisioner KPU RI itu kepada Kompas.com, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Responden Setuju Nomor Urut Parpol pada Pemilu 2024 Tak Diubah

Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menganggap aneh konsinyering yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu di balik pengajuan perppu yang berlarut-larut.

Perludem juga menganggap pengaturan soal nomor urut yang diusulkan Megawati berpotensi diskriminatif untuk partai-partai politik nonparlemen dan pendatang baru di Pemilu 2024.

Sejumlah tokoh partai politik nonparlemen dan partai-partai baru juga menolak usul tersebut.

"Setiap parpol harus mendapatkan perlakuan yang sama. Dengan adanya pengundian nomor urut maka baik partai yang baru ataupun yang lama mendapatkan kesetaraan," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, pada 18 September 2022.

Baca juga: Ketika Pengundian Nomor Urut Parpol Terancam Lenyap pada 2024...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com