Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Anulir Putusan Kasasi yang Diketok Sudrajad Dimyati, Pailit KSP Intidana Batal

Kompas.com - 15/11/2022, 16:14 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terkait putusan pailit yang telah diketuk MA di tingkat kasasi.

PK diajukan KSP Intidana melawan kasasi yang dikabulkan MA terhadap permohonan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Srijati Sulaeman, Tonni Suprianto, Edwin Listyo Suprianto, Redjoso Muljono, Lanna Widjaya, Cristine Kusuma Dewi, Julia Wijaya, Sri Djajati dan Heryanto Tanaka.

Permohonan kasasi itu dikabulkan Majelis Hakim Syamsul Maarif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.

Belakangan diketahui, Sudrajat terjerat dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara di MA.

Baca juga: Kasus Suap KSP Intidana di Mahkamah Agung, Ini Kata KemenkopUKM

"Mengadili sendiri, menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana kembali dalam kedaan semula dan tidak dalam keadaan pailit," demikian putusan PK tersebut dikutip dari laman resmi MA, Selasa (15/11/2022).

Di tingkat kasasi, KSP Intidana dinyatakan telah lalai memenuhi isi akta perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Perdamaian (homologasi) tertanggal 17 Desember 2015

Atas hal itu, majelis kasasi memutuskan akta perdamaian berikut putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg, tanggal 17 Desember 2015 batal dengan segala akibat hukumnya.

Kemudian putusan Kasasi itu menyatakan, KSP Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya.

Belakangan, putusan yang diketuk oleh Sudrajat sebagai anggota majelis kemudian dianulir oleh MA.

Dalam putusan PK ini ini, MA berpandangan bahwa sebenarnya sudah tidak ada pintu masuk untuk upaya hukum Peninjauan Kembali, berdasarkan Pasal 295 Aayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Baca juga: KPK Amankan 205.000 Dolar Singapura dari OTT Kasus Suap yang Jerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Akan tetapi, menurut MA, telah terjadi kesalahan yang sangat mendasar dalam proses permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan para pemohon.

MA menilai, pembatalan perdamaian tidak pernah dipertimbangkan dan dikoreksi dalam putusan sebelumnya.

MA menganulir putusan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

"Maka Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang ada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman maka Mahkamah Agung secara eksepsional sesuai kewenangannya dapat mengoreksi putusan tersebut," demikian alasan MA.

Dua hakim MA terlibat suap

Sebagai informasi, KPK telah membongkar praktik suap penanganan perkara di MA. Total ada dua hakim agung dan sejumlah pegawai MA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com