Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner Baru Komnas HAM Diminta Susun Standar Pengaduan Masyarakat

Kompas.com - 14/11/2022, 14:37 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para komisioner baru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diharap segera melakukan terobosan dengan membuat standar operasional dan mekanisme pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM.

"Harapan LBH Jakarta adalah komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 menyusun standar operasional dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat sehingga korban yang mengadu ke Komnas HAM mendapatkan kejelasan perkembangan pengaduannya," kata pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Komnas HAM Gelar Serah Terima Jabatan untuk 9 Komisioner Periode 2022-2027

Teo berharap dengan standar operasional dan mekanisme penerimaan dan penanganan laporan itu Komnas HAM dapat secara berkala memberitahukan perkembangan pengaduan ke korban.

Selain itu, Teo menyoroti Komnas HAM yang belum memiliki standar respon cepat dan respon komisioner untuk menanggapi laporan masyarakat.

"Meskipun begitu ada beberapa praktik bagus dalam beberapa kasus yang menarik perhatian publik, namun praktik tersebut harus dibakukan," ujar Teo.

Menurut Teo, Komnas HAM diharap bisa mencontoh standar penerimaan dan penanganan pengaduan dari masyarakat seperti yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia.

Baca juga: Suara Ketua Komnas HAM Taufan Damanik Bergetar Saat Sampaikan Perpisahan

Selain itu, Teo juga mengingatkan supaya komisioner Komnas HAM melanjutkan advokasi beberapa konvensi internasional supaya segera dapat diratifikasi oleh pemerintah.

Sejumlah konvensi internasional yang belum diratifikasi pemerintah adalah Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, serta Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa dan lainnya.

Sebelumnya, serah terima jabatan dari komisioner lama kepada anggota periode 2022-2027 dilakukan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/11/2022) pekan lalu.

Para komisioner baru Komnas HAM yang berjumlah 9 orang itu adalah Atnike Nova Sigiro, Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, dan Uli Parulian Sihombing.

Baca juga: Komisioner Komnas HAM yang Baru Akan Lakukan Pemilihan Ulang Ketua

Komisioner Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, tradisi serah terima jabatan ini adalah tradisi baru yang juga berarti bahwa Komnas HAM ialah sebuah instusi yang tumbuh dan belajar dari sejarah melalui pemimpin-pemimpin sebelumnya.

"Pekerjaan rumah Komnas HAM masih sangat banyak, salah satunya adalah pengetahuan tentang apa yang bisa dilakukan oleh Komnas HAM masih belum banyak diketahui oleh masyarakat, tetapi kontradiksinya Komnas HAM tetap menjadi lembaga yang diharapkan dapat memberikan solusi bagi bangsa ini," kata Atnike dalam sambutannya.

"Lima tahun kedepan kami akan berusaha menyelesaikan PR ini, karena cita-cita hak asasi manusia itu sejalan dengan cita-cita Pancasila. Saya berharap kedepannya, kita bersembilan (pengurus baru) bisa bekerjasama dengan lembaga negara dan jangan pernah melupakan masyarakat yang terus berharap kepada agar Indonesia menjadi lebih baik lagi," ujar Atnike.

Baca juga: Komisioner Baru Komnas HAM Terima 39 Laporan, dari Munir sampai IKN

Komisioner lama Komnas HAM juga mewariskan 39 laporan kepada komisioner baru, mulai dari laporan penyelidikan kasus pembunuhan Munir Said Thalib hingga soal ibu kota negara (IKN) baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com