JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Atnike Nova Sigiro yang didapuk sebagai Ketua oleh Komisi III DPR RI mengatakan, pemilihan ketua akan diulang.
Karena, sesuai aturan, proses pemilihan ketua di Komnas HAM harus melalui rapat paripurna antara komisioner terpilih, bukan ditunjuk oleh DPR.
"Di dalam (rapat) paripurna kami akan melakukan proses deleberasi (menimbang) kembali," ujar Atnike saat ditemui usai serah terima jabatan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).
Atnike juga menjelaskan, dalam Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan komisioner Komnas HAM tidak disebutkan jabatan sebagai Ketua Komnas HAM.
Baca juga: Suara Ketua Komnas HAM Taufan Damanik Bergetar Saat Sampaikan Perpisahan
Hal yang sama juga terjadi pada komisioner Komnas HAM periode sebelumnya.
"Itu memang preseden khusus ya, tetapi di dalam Kepres kami ditunjuknya sebagai Komisioner, termasuk yang sebelumnya tidak disebut dia (sebagai ketua)," tutur Atnike.
Terkait penunjukannya sebagai Ketua Komisioner Komnas HAM oleh DPR RI, Atnike mengatakan ada kemungkinan sebagai inisiatif anggota Dewan saja.
Dia menilai penunjukan sebagai ketua bisa jadi sebagai bentuk agar polemik penyusunan struktur organisasi di Komnas HAM tidak terjadi.
"Saya berusaha mengambil positif nya saja lah, mungkin dengan itu tidak banyak terjadi polemik dalam proses penyusunan struktur. Tapi, semuanya itu akan melalui proses deleberasi kembali, jadi di antara kami bersembilan (akan memilih ulang) pada saat Paripurna," ucap Atnike.
Baca juga: Komnas HAM Wanti-wanti Kasus Kematian Penyelenggara Pemilu 2019 Tak Terulang pada Pemilu 2024
Sebelumnya, dalam Rapat Pleno, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan 9 orang lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) menjadi komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027.
Dari 9 orang yang dinyatakan terpilih itu, Komisi III DPR memilih Atnike Nova Sigiro menjadi Ketua Komnas HAM periode 2022-2027.
“Ya kan orang-orang yang dipilih lalu bersepakat walaupun teman-teman (Komisi III DPR) juga meminta (kesediaan) kepada orang yang dipilih. Ya disepakati Ibu Atnike menjadi Ketua Komnas HAM,” kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Baca juga: 7 Poin Penting Hasil Penyelidikan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan
Penetapan Ketua Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 oleh DPR RI ini menjadi sorotan Komnas HAM aktif saat itu Ahmad Taufan Damanik.
Taufan mengatakan apa yang dilakukan DPR bertentangan dengan Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 83 Ayat 3.
"Di situ jelas tertulis pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota," kata Taufan 5 Oktober 2022.
Taufan juga menyebut tindakan DPR RI itu menyalahi tata tertib Komnas HAM Pasal 22 ayat 2 yang menjelaskan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM adalah para komisioner dalam rapat paripurna.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.