Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/11/2022, 16:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Atnike Nova Sigiro yang didapuk sebagai Ketua oleh Komisi III DPR RI mengatakan, pemilihan ketua akan diulang.

Karena, sesuai aturan, proses pemilihan ketua di Komnas HAM harus melalui rapat paripurna antara komisioner terpilih, bukan ditunjuk oleh DPR.

"Di dalam (rapat) paripurna kami akan melakukan proses deleberasi (menimbang) kembali," ujar Atnike saat ditemui usai serah terima jabatan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).

Atnike juga menjelaskan, dalam Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan komisioner Komnas HAM tidak disebutkan jabatan sebagai Ketua Komnas HAM.

Baca juga: Suara Ketua Komnas HAM Taufan Damanik Bergetar Saat Sampaikan Perpisahan

Hal yang sama juga terjadi pada komisioner Komnas HAM periode sebelumnya.

"Itu memang preseden khusus ya, tetapi di dalam Kepres kami ditunjuknya sebagai Komisioner, termasuk yang sebelumnya tidak disebut dia (sebagai ketua)," tutur Atnike.

Terkait penunjukannya sebagai Ketua Komisioner Komnas HAM oleh DPR RI, Atnike mengatakan ada kemungkinan sebagai inisiatif anggota Dewan saja.

Dia menilai penunjukan sebagai ketua bisa jadi sebagai bentuk agar polemik penyusunan struktur organisasi di Komnas HAM tidak terjadi.

"Saya berusaha mengambil positif nya saja lah, mungkin dengan itu tidak banyak terjadi polemik dalam proses penyusunan struktur. Tapi, semuanya itu akan melalui proses deleberasi kembali, jadi di antara kami bersembilan (akan memilih ulang) pada saat Paripurna," ucap Atnike.

Baca juga: Komnas HAM Wanti-wanti Kasus Kematian Penyelenggara Pemilu 2019 Tak Terulang pada Pemilu 2024

Sebelumnya, dalam Rapat Pleno, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan 9 orang lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) menjadi komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027.

Dari 9 orang yang dinyatakan terpilih itu, Komisi III DPR memilih Atnike Nova Sigiro menjadi Ketua Komnas HAM periode 2022-2027.

“Ya kan orang-orang yang dipilih lalu bersepakat walaupun teman-teman (Komisi III DPR) juga meminta (kesediaan) kepada orang yang dipilih. Ya disepakati Ibu Atnike menjadi Ketua Komnas HAM,” kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Baca juga: 7 Poin Penting Hasil Penyelidikan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan

 

 

Penetapan Ketua Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 oleh DPR RI ini menjadi sorotan Komnas HAM aktif saat itu Ahmad Taufan Damanik.

Taufan mengatakan apa yang dilakukan DPR bertentangan dengan Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 83 Ayat 3.

"Di situ jelas tertulis pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota," kata Taufan 5 Oktober 2022.

Taufan juga menyebut tindakan DPR RI itu menyalahi tata tertib Komnas HAM Pasal 22 ayat 2 yang menjelaskan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM adalah para komisioner dalam rapat paripurna.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pejabat Pemerintah Tak Boleh Gelar Bukber, Menag: Lebih Baik Diberikan ke Fakir Miskin

Pejabat Pemerintah Tak Boleh Gelar Bukber, Menag: Lebih Baik Diberikan ke Fakir Miskin

Nasional
Soal Larangan Pejabat dan ASN Bukber, Pimpinan DPR: Ini Supaya Covid Tidak Terjangkit Lagi

Soal Larangan Pejabat dan ASN Bukber, Pimpinan DPR: Ini Supaya Covid Tidak Terjangkit Lagi

Nasional
Bertemu Jokowi, Puan Bahas Legislasi hingga Kerja Sama Politik PDI-P

Bertemu Jokowi, Puan Bahas Legislasi hingga Kerja Sama Politik PDI-P

Nasional
Pertemuan 'Serba 2' Puan Maharani dan Jokowi di Istana...

Pertemuan "Serba 2" Puan Maharani dan Jokowi di Istana...

Nasional
PPTI: Penderita Diabetes Punya Risiko 3 Kali Lebih Besar Sakit TBC Usai Terinfeksi

PPTI: Penderita Diabetes Punya Risiko 3 Kali Lebih Besar Sakit TBC Usai Terinfeksi

Nasional
RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

Nasional
Pengamat: Duet Prabowo-Ganjar Mulus jika Direstui Megawati, Jokowi, dan Cak Imin

Pengamat: Duet Prabowo-Ganjar Mulus jika Direstui Megawati, Jokowi, dan Cak Imin

Nasional
Peta Koalisi Pilpres 2024 Dinilai Masih Mungkin Berubah sampai PDI-P Umumkan Capres

Peta Koalisi Pilpres 2024 Dinilai Masih Mungkin Berubah sampai PDI-P Umumkan Capres

Nasional
Sore Ini, Tim Kecil Koalisi Pengusung Anies Akan Umumkan Nota Kesepakatan yang Dicapai

Sore Ini, Tim Kecil Koalisi Pengusung Anies Akan Umumkan Nota Kesepakatan yang Dicapai

Nasional
Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Nasional
Demokrat: Sudah di Tangan Anies, Koalisi Tak Akan Lagi Pertanyakan Soal Cawapres

Demokrat: Sudah di Tangan Anies, Koalisi Tak Akan Lagi Pertanyakan Soal Cawapres

Nasional
UU Cipta Kerja Larang PHK Pekerja yang Sakit atau Hamil

UU Cipta Kerja Larang PHK Pekerja yang Sakit atau Hamil

Nasional
Kompolnas Ungkap Kematian Bripka AF yang Disebut Bunuh Diri di Samosir Janggal

Kompolnas Ungkap Kematian Bripka AF yang Disebut Bunuh Diri di Samosir Janggal

Nasional
Mayjen Novi Helmy Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda, Diminta KSAD Perketat Keamanan di Perbatasan

Mayjen Novi Helmy Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda, Diminta KSAD Perketat Keamanan di Perbatasan

Nasional
UU Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah di Bawah Minimum Dipenjara 4 Tahun

UU Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah di Bawah Minimum Dipenjara 4 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke