JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 resmi meyerahkan serangkaian tugas yang belum diselesaikan oleh anggota komisioner Komnas HAM yang baru.
Serah terima tugas yang digelar Jumat (11/11/2022) di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Adapun perwakilan komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 diwakili oleh Wakil Ketua Eksternal Amiruddin Al Rahab.
Sedangkan komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 diwakili oleh Atnike Nova Sigiro.
Dalam surat serah terima tugas tersebut beberapa isu besar turut disinggung, di antaranya kelanjutan tim Ad Hoc penyelidikan kasus kematian Munir Said Thalib.
Terdapat juga laporan tim pemantauan terkait dengan potensi pelanggaran HAM dari proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Baca juga: Komisioner Komnas HAM yang Baru Akan Lakukan Pemilihan Ulang Ketua
Berikut 39 tugas Komnas HAM periode 2017-2022 yang diserahkan kepada komisioner Komnas HAM yang baru:
1. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim peristiwa 24-30 September 2019;
2. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim penyelidikan pelanggaran HAM yang berat peristiwa pembunuhan dukun santet periode 1998-1999;
3. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim penyusunan naskah kepatuhan rekomendasi Komnas HAM;
4. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim revisi SOP penyelidikan HAM yang berat Komnas HAM;
5. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim pemantauan pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019;
6. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim ad hoc lanjutan penyelidikan pelanggaran HAM yang berat peristiwa Paniai;
7. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim pemantauan HAM penyelesaian konflik terkait kepemilikan barang milik pemerintah daerah;
8. Laporan tim bentukan sidang paripurna tim penyusun laporan Komnas HAM 2018;