JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil sejumlah pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diperiksa terkait kasus gangguan ginjal akut anak yang diduga diakibatkan konsumsi obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar batas aman.
Dari empat orang yang dipanggil, sudah ada dua pejabat BPOM yang dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat (11/11/2022) kemarin.
"Ya yang kita mintai empat orang, baru datang dua,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu (12/11/2022).
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Oplosan Bahan Baku Obat Sirup, dan Kewenangan BPOM
Dua orang yang diperiksa itu adalah perwakilan BPOM dari bidang pengawasan dan bidang mutu. Namun, dia tak memaparkan identitas pejabat yang diperiksa itu.
Sementara itu, dua pejabat BPOM lainnya akan dijadwalk ulang pada pekan depan.
“Mungkin Minggu depan (dijadwalkan)," ucap dia.
Pipit tak banyak membeberkan hasil pemeriksaan terhadap dua pejabat BPOM tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan seputar hal pengawasan yang berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut.
“Seputaran kasus ini, masalah pengawasan, apa yang ini itu aja kan kalian yang sudah mengungkap masalah pengawasan. Sementara itu dulu ya,” tuturnya.
Baca juga: Bareskrim Akan Dalami Dugaan Kelalaian Pengawasan BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup yang mengandung EG dan DEG di luar ambang batas aman.
Tak hanya itu, penyelidikan juga mencakup ke CV Chemical Samudera selaku pemasok bahan baku zat pelarut obat, propilen glikol (PG) yang sudah tercemar bahan kimia berbahaya.
Dari hasil penyelidikan Bareskrim Polri terhadap salah satu pemasok bahan pelarut untuk obat sirup yakni CV Chemical Samudera ditemukan adanya oplosan zat cemaran etilen glikol EG dalam pelarut tambahannya.
Baca juga: Soal Oplosan Bahan Baku Obat Sirup, Menkes: Wewenang Ada di BPOM
Penyidik juga menemukan barang bukti di lokasi CV Chemical Samudera yang beralamat di Depok, ada zat PG dan EG di dalam drum atau tong putih bertuliskan label palsu Dow atau The Dow Chemical Company.
"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas. Kemudian, melakukan peracikan, penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF (Afi Farma) sehingga diduga kandungan cemaran diatas ambang batas," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Selain itu, polisi menduga zat pelarut obat sirup yang telah tercemar EG tersebut adalah bahan baku tambahan yang dipesan oleh PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Yarindo Farmatama selaku produsen obat sirup.
Adapun puluhan obat sirup dari tiga perusahaan itu saat ini sudah ditarik dari peredaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.