JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mendalami sejumlah perusahaan farmasi terkait kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia
Diduga kuat penyebab kasus itu akibat obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Kombes Pipit Rismanto, sudah ada bukti pidana, namun pihaknya masih mendalami sejumlah hal lain sehingga belum bisa menetapkan tersangka.
"Bukti pidananya sudah ada, tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kengajaan dan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab," kata Pipit saat dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Kemenkes Klaim Kasus Gagal Ginjal Anak Menurun Tajam, Tak Mengkhawatirkan Lagi
Adapun tiga perusahaan yang tengah didalami yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Lebih lanjut, Pipit mengatakan, pihaknya juga sedang mengembangkan pemeriksaan ke pemasok dan importir bahan baku obat sirup.
"Kami sedang mengembangkan ke pemasok bahan tambahan, supplier dan importir," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus gagal ginjal akut pada anak, sudah ada 195 orang hingga tanggal 6 November 2022.
Saat ini, Bareskrim juga sudah menaikkan kasus di PT Afi Farma ke tahap penyidikan.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Epidemiolog Sarankan Konsumsi Obat Sirup Ditunda Dulu
Menurutnya, PT Afi Farma secara formil sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang.
Namun, pihaknya masih perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT Afi Farma.
"Pembuktian materil untuk mengetahui bagaimana sih proses praproduksi seperti apa. Kemudian, selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus banyak selalu kita harus pengen tahu," ujar Pipit Rismanto, Rabu (2/11/2022).
"Terus siapa nanti yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan ini," ujar Pipit lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.