JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus gagal ginjal akut yang dalam beberapa bulan terakhir menewaskan ratusan anak-anak. Diduga kuat kasus itu akibat obat sirup yang mengandung cemaran zat kimia di luar ambang batas aman, yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Adapun EG dan DEG merupakan zat kimia berbahaya yang cemarannya dimungkinkan ada dari beberapa zat pelarut tambahan obat sirup, termasuk propilen glikol (PG), dengan ambang batas aman 0,1 miligram/mililiter.
Baca juga: Pertanyakan Soal Jerigen, CV Budiarta Sebut BPOM Lakukan Skenario Jahat
Kejadian ini kini sedang diselidiki oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Polisi akan mendalami pihak terkait yang tanggung jawab atas kejadian yang menewaskan ratusan anak itu.
Saat ini, ada sejumlah perusahaan produsen obat sirup yang juga sedang diselidiki terkait kasus ini, yaitu PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Yarindo Farmatama.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah menarik puluhan obat sirup dari tiga perusahaan itu.
Dari hasil penyelidikan Bareskrim Polri terhadap salah satu pemasok bahan pelarut untuk obat sirup yakni CV Chemical Samudera (CV SC) ditemukan adanya oplosan zat cemaran etilen glikol EG dalam pelarut tambahannya.
Penyidik juga menemukan barang bukti di lokasi CV Chemical Samudera, yakni propylene glycol (PG) dan EG di dalam drum atau tong putih bertuliskan label palsu Dow atau The Dow Chemical Company.
"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas. Kemudian, melakukan peracikan, penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF (Afi Farma) sehingga diduga kandungan cemaran diatas ambang batas," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Soal Oplosan Bahan Baku Obat Sirup, Menkes: Wewenang Ada di BPOM
Selain itu, polisi menduga zat pelarut obat sirup yang telah tercemar EG tersebut adalah bahan baku tambahan yang dipesan oleh PT Afi Farma (AF) selaku produsen obat sirup.
Ramadhan mengatakan, penyidik akan memanggil dan memeriksa sejumlah orang, termasuk pemilik CV Chemical Samudera yang berinisial E terkait hal tersebut.
Selain itu, polisi juga akan mencari dokumen-dokumen pembelian zat pelarut dan menguji temuan PG di lokasi CV Chemical Samudera.
"Rencana tindak lanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CV SC, saudara T anak dari E, dan saksi saksi RT dan RW," katanya.
Merespons adanya bahan baku pelarut obat sirup yang sudah tercemar EG tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pengawasan bahan obat-obatan bukan berada di kementeriannya, melainkan di BPOM.
“Kalau obat itu (pengawasannya) ada di BPOM,” ujar Budi Gunadi saat ditemui di Hotel Sultan Jakarta.
Baca juga: Dipasok Bahan Baku Obat Sirup yang Tercemar, PT Universal Tuntut BPOM Tanggung Jawab
Ia kembali menegaskan bahwa permasalahan dugaan penipuan pasokan bahan baku obat bukan merupakan wewenang Kemenkes.