Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Sebut RKUHP Ada Kelemahan, tetapi Itu Produk Hukum Terbaik

Kompas.com - 12/11/2022, 09:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mengeklaim, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) adalah salah satu produk terbaik yang dihasilkan DPR dalam satu abad terakhir.

Hal ini dia sampaikan dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Bali. Kendati begitu, dia tidak memungkiri bahwa ada kelemahan dalam penyusunan RKUHP.

"Apakah ada kelemahan? Pastinya ada, tapi kami yakini bahwa di antara banyak UU dan produk UU, meskipun ini pasalnya sangat banyak, ini mungkin salah satu produk UU yang terbaik yang dihasilkan DPR dalam satu abad ini," kata Arteria di Universitas Udayana di Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Wamenkumham: Pasal Penyerangan Harkat Martabat Presiden dalam RKUHP Melegalkan Unjuk Rasa

Dia mengungkapkan, dalam penyusunan RKUHP, banyak ahli di bidang hukum turun memberikan masukan. Semua kementerian/lembaga pun terlibat dalam penyusunan, termasuk aparat penegak hukum.

"Semua kementerian lembaga terlibat, semua aparat penegak hukum, pemerhati, penggiat demokrasi terlibat. Yang kita bicara tidak dengan satu orang yang sejalan dengan kita, yang kontra pun kita undang (untuk memberikan masukan)," tuturnya.

Dia lantas menyebut bahwa RKUHP adalah produk hukum yang murni tanpa kepentingan siapa pun.

Begitu juga tidak ada kepentingan partai politik yang saat ini menjadi petahana, yaitu PDI Perjuangan. Pun tidak ada kepentingan partai politik lain seperti Partai Golkar hingga Partai Gerindra.

"Semua buah pikirannya (dalam RKUHP) pure, saya pastikan tidak ada politik di sini, tidak ada PDI perjuangan, tidak ada Partai Golkar, Partai Gerindra. Ini betul-betul Merah Putih," tuturnya.

Baca juga: Wamenkumham: Susun RKUHP di Negara Multietnis Tak Akan Sempurna, Setiap Pasal Diperdebatkan

Arteria bilang, RKUHP akan mengganti KUHP produk kolonial Belanda yang diberlakukan sejak Indonesia merdeka atau tepatnya 77 tahun lalu.

Ia mengeklaim, RKUHP akan menyelesaikan beragam masalah saat disahkan menjadi KUHP. Arteria bilang, RKUHP mampu membuat masalah di berbagai institusi pemerintah seperti kepolisian dan kejaksaan tuntas.

"Ini sangat fenomenal, kenapa? KUHP akan membuat masalah kita selesai. Enggak akan ada lagi masalah di kepolisian," tutur dia.

"Sengkarut, carut-marut penegakan hukum, penyimpangan yang katanya penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kepastian hukum, rasa keadilan, kemanfaatan bisa kita negasikan," sambung Arteria.

Baca juga: Ini Perincian Isi Pasal yang Dihapus dari Draf Terbaru RKUHP

Sebagai informasi, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP terbaru kepada Komisi III DPR RI pada 9 November 2022. Tercatat, ada lima pasal yang dihapus sehingga jumlahnya saat ini sebanyak 627 pasal dari 632 pasal.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengeklaim, draf terbaru disesuaikan setelah mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat.

Ia mengatakan, Kemenkumham telah menggelar dialog publik di 11 kota sejak 20 September-5 Oktober 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com