Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKN Bentuk Tim Pencari Fakta Gagal Ginjal Akut, Duga Ada Kejahatan Serius

Kompas.com - 09/11/2022, 15:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membentuk tim pencari fakta (TPF) kasus gagal ginjal akut pada anak untuk menganalisis dugaan terjadinya lonjakan kasus gagal ginjal akut dalam beberapa waktu terakhir.

Wakil Ketua BPKN sekaligus Ketua TPF Mufti Mubarok mengungkapkan, pihaknya mendapat temuan awal bahwa kasus gagal ginjal akut adalah dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis.

"Kami mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis, yang tidak hanya melibatkan pelaku usaha akan tetapi kelalaian sistem pengawasan pada peredaran obat-obatan," kata Mufti dalam keterangan pers, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Polri Terima 175 Sampel Obat, Urin, dan Darah Pasien

Mufti menyampaikan, TPF nantinya menghasilkan rekomendasi kepada pemerintah dan memastikan pemerintah hadir supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

"Sampai hari ini saja BPOM belum minta maaf padahal sudah meninggal sedemikian banyak dan yang kedua, pemerintah harus cepat. Jangan sampai ini tambah terus, kasus dan korbannya naik sementara (pemerintah) masih diskusi-diskusi," kata dia.

Mufti menuturkan, dalam menjalankan tugasnya, TPF akan meminta klarifikasi kepada korban penyakit gagal ginjal serta instansi pemerintah yang terkait.

Ia menyebutkan, sejauh ini ada 6 korban yang mengadu ke BKPN dan memberikan klarifikasi, tetapi jumlah itu dianggap sedikit dari total korban gagal ginjal yang hampir mencapai 200 orang.

BKPN pun siap mendampingi keluarga korban sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Kita berharap lebih banyak lagilah masyarakat (yang melapor), kalau dari 200 (korban) kemudian baru 6 ya tentu belum mencerminkan aspek keterwakilan. Kita berharap lebih dari 20, 30, minimal 10-20 persen sehingga angkanya signifikan," kata dia.

Baca juga: Bareskrim Akan Dalami Dugaan Kelalaian Pengawasan BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Adapun TPF yang dibentuk oleh BPKN beranggotakan sembilan orang yang berasal dari beragam latar belakang, berikut daftarnya:

1. Muhammad Mufti Mubarok (BPKN)

2. Maneger Nasution (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

3. Charles Sagala (BPKN)

4. Said Sutomo (BPKN)

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal di Jakarta yang Mulai Terkendali Setelah Makan Ratusan Korban...

5. Tulus (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)

6. Pandu Riono (Akademisi)

7. Stefanus Teguh Edi Pramono (Jurnalis)

8. Yogi Prawira (Ikatan Dokter Anak Indonesia)

9. AKBP Brury Santoso (Baintelkam Polri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com