JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mendalami soal kejadian kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, tim penyidik saat ini sudah menerima 175 sampel dari pasien.
“Sampai dengan saat ini tim Puslabfor Polri telah menerima 175 sampel terkait kasus gangguan gagal ginjal akut yang terdiri dari obat, urine, dan darah,” ujar Nurul dalam keterangan videonya, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: BPOM Perintahkan Tarik Obat Sirup PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma dari Peredaran
Namun demikian, Nurul tidak menjelaskan lebih lanjut soal hasil pendalaman sementara penyidik terkait sampel tersebut.
Ia juga mengatakan, Tim Bareskrim Polri juga telah menghadiri gelar perkara yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selanjutnya, menurut Nurul, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Puslabfor Polri dalam rangka mengembangkan kasus tersebut.
“Tim gabungan akan melakukan koordinasi dengan Puslafor terkait dengan pengembangan TKP dan melengkapi berkas dokumen penyelidikan,” tutur dia.
Baca juga: Bareskrim Akan Dalami Dugaan Kelalaian Pengawasan BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Adapun kasus gagal ginjal akut pada anak diduga kuat terjadi akibat obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Kasus gagal ginjal akut anak telah memakan 195 korban meninggal dunia hingga 6 November 2022.
Sejumlah perusahaan farmasi juga sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri.
Pemerintah juga telah menarik peredaran 69 obat sirup dari tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Hari ini BPOM juga menarik total 4 produk sirup dari PT Samco Farma dan PT Ci
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.