Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan dan Keuntungan Mengajukan Gugatan Class Action

Kompas.com - 06/11/2022, 04:30 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Gugatan perwakilan kelompok atau class action adalah gugatan yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dengan kepentingan yang sama.

Pengajuan kasus yang memiliki fakta dan dasar hukum serta tergugat yang sama secara sendiri-sendiri akan menimbulkan ketidakefisienan bagi para pihak yang mengalami kerugian bahkan bagi pengadilan.

Baca juga: Gugatan Class Action: Pengertian, Tujuan, Unsur, dan Dasar Hukumnya

Tujuan dan keuntungan mengajukan class action

Gugatan class action dapat menjadi alternatif solusi bagi para pencari keadilan.

Secara umum, tujuan mengajukan gugatan class action adalah untuk memudahkan para pencari keadilan dalam mendapatkan pemulihan hak yang dilanggar dengan cara yang lebih efektif dan efisien.

Prosedur class action dapat membuat terselenggaranya peradilan yang sederhana, cepat, transparan, dan berbiaya ringan, sehingga akses masyarakat terhadap keadilan dapat dipenuhi.

Selain itu, class action juga akan memberikan keuntungan lain, tak hanya bagi pihak pengguat, namun juga bagi tergugat dan pihak pengadilan.

Berikut keuntungan atau manfaat menggunakan prosedur class action.

Proses berperkara lebih ekonomis dan efisien

Menyelesaikan gugatan yang sejenis satu per satu merupakan hal yang tidak ekonomis bagi penggugat, tergugat, bahkan pengadilan.

Dengan prosedur class action, biaya yang dikeluarkan penggugat akan jauh lebih kecil dibanding mengajukan gugatan masing-masing.

Misalnya, biaya pengacara dengan prosedur class action tentu akan jauh lebih murah dibanding gugatan yang diajukan sendiri-sendiri, yang terkadang tidak sesuai dengan ganti rugi yang mereka terima.

Baik tergugat maupun pengadilan pun hanya mengeluarkan biaya satu kali untuk menyelesaikan gugatan para penggugat yang merasa dirugikan.

Baca juga: Syarat Mengajukan Gugatan Class Action

Mencegah pengulangan proses perkara yang sama

Menggunakan prosedur class action dapat mencegah pengulangan proses perkara yang sama.

Selain itu, prosedur class action juga dapat mencegah inkonsistensi atau dijatuhkannya putusan yang berbeda satu dengan yang lainnya.

Memberikan akses kepada keadilan

Menjalankan proses peradilan dengan prosedur class action dapat memberikan akses pada keadilan dan mengurangi hambatan-hambatan yang dapat menimpa penggugat, khususnya individu yang berposisi lebih lemah.

Apalagi, jika biaya gugatan yang akan dikeluarkan tidak sebanding dengan tuntutan yang diajukan.

Dengan gugatan class action, kendala-kendala ini dapat diatasi dengan menyatukan diri antara sesama korban atau penderita kerugian dalam satu gugatan saja, yaitu gugatan perwakilan kelompok.

Mengubah sikap tergugat

Diterapkannya prosedur class action berpeluang untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, keuntungan mengajukan gugatan class action lainnya, yaitu dapat menumbuhkan sikap jera bagi orang-orang yang berpotensi melanggar kepentingan masyarakat yang luas dan mencegah perkara serupa kembali terulang.

Baca juga: Contoh Gugatan Class Action

 

Referensi:

  • Asikin, Zainal. 2016. Hukum Acara Perdata di Indonesia (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com