JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Repubik Indonesia (Asabri) Benny Tjokrosaputro agar dijatuhi hukuman mati.
Menurut jaksa, Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu telah melakukan korupsi berulang-ulang. Ketentuan hukuman pidana mati dalam kasus korupsi bisa dijatuhkan pada keadaan tertentu.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Asabri
“Memberikan pengaturan penerapan pidana mati sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2),” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Adapun keadaan tertentu yang dimaksud adalah melakukan korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya bencana alam nasional.
Kemudian, penanggulangan bencana akibat kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Hal ini sebagaimana diterangkan dalam bagian Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Aset WanaArtha Life Terkait Jiwasraya Rp 2,4 Triliun Milik Benny Tjokrosaputro Dirampas Negara
Meski demikian, kata Jaksa, tidak dijelaskan secara lebih lanjut pengertian masing-masing keadaan tertentu tersebut.
Mengacu pada makna pengulangan dan teori hukum pidana, Jaksa menilai Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan korupsi.
“Jika tersebut, maka terdapat dua konstruksi perbuatan terdakwa yang relevan dimaknai pengulangan,” kata Jaksa.
Menurut Jaksa, Benny Tjokro telah melakukan dua tindak pidana korupsi yakni, korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Jaksa menilai, dua kasus itu dipandang sebagai niat dan objek yang berbeda meskipun periode persitiwa pidananya dilakukan bersamaan.
Baca juga: Jaksa Tunda Tuntutan Benny Tjokrosaputro di Kasus Korupsi Asabri
“(Korupsi) PT Asuransi Jiwasraya sejak 2008 sampai dengan 2018 dan PT Asabri sejak tahun 2012 sampai dengan 2019,” ujar Jaksa.
Jaksa menyebut kasus PT Asabri memperlihatkan karakteristik perbuatan korupsi yang dilakukan secara berulang dan terus menerus.
Korupsi dilakukan dengan melakukan pembelian dan penjualan saham yang dilakukan sejak tahun 2012 hingga 2019.