Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Benny Tjokrosaputro Dituntut Mati: Lakukan Korupsi Berulang

Kompas.com - 26/10/2022, 19:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Repubik Indonesia (Asabri) Benny Tjokrosaputro agar dijatuhi hukuman mati.

Menurut jaksa, Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu telah melakukan korupsi berulang-ulang. Ketentuan hukuman pidana mati dalam kasus korupsi bisa dijatuhkan pada keadaan tertentu.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Asabri

“Memberikan pengaturan penerapan pidana mati sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2),” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Adapun keadaan tertentu yang dimaksud adalah melakukan korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya bencana alam nasional.

Kemudian, penanggulangan bencana akibat kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Hal ini sebagaimana diterangkan dalam bagian Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Aset WanaArtha Life Terkait Jiwasraya Rp 2,4 Triliun Milik Benny Tjokrosaputro Dirampas Negara

Meski demikian, kata Jaksa, tidak dijelaskan secara lebih lanjut pengertian masing-masing keadaan tertentu tersebut.

Mengacu pada makna pengulangan dan teori hukum pidana, Jaksa menilai Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan korupsi.

“Jika tersebut, maka terdapat dua konstruksi perbuatan terdakwa yang relevan dimaknai pengulangan,” kata Jaksa.

Menurut Jaksa, Benny Tjokro telah melakukan dua tindak pidana korupsi yakni, korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Jaksa menilai, dua kasus itu dipandang sebagai niat dan objek yang berbeda meskipun periode persitiwa pidananya dilakukan bersamaan.

Baca juga: Jaksa Tunda Tuntutan Benny Tjokrosaputro di Kasus Korupsi Asabri

“(Korupsi) PT Asuransi Jiwasraya sejak 2008 sampai dengan 2018 dan PT Asabri sejak tahun 2012 sampai dengan 2019,” ujar Jaksa.

Jaksa menyebut kasus PT Asabri memperlihatkan karakteristik perbuatan korupsi yang dilakukan secara berulang dan terus menerus.

Korupsi dilakukan dengan melakukan pembelian dan penjualan saham yang dilakukan sejak tahun 2012 hingga 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com