JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) Tbk dengan terdakwa Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro berlanjut.
Sekretaris Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokro bernama Jani Irenawati hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Jaksa pun menanyakan sejumlah hal padanya, terutama terkait aliran uang kakak beradik tersebut.
“Kaitannya dengan Teddy pernah mengetahui atau dengar transaksi pembayaran yang dilakukan ke rekening atas nama terdakwa?,” ucap jaksa.
“Tidak tahu,” jawab Jani.
Baca juga: Korupsi Asabri, Saksi Sebut Teddy Tjokrosaputro Transaksi Saham lewat Anak Buah
Pada persidangan, Jani hanya menjadi penghubung komunikasi antara Benny dan Teddy namun tak tahu menahu soal keuangan.
“Saya cuma (mengurus) soal pertemuan saja, kalau ada Pak Teddy untuk menghubungi Pak Benny saya sambungkan. Tapi kalau aliran uang saya tidak tahu,” sebut dia.
Jani pun mengaku pernah menerima prospektus PT Rimo International Lestari dari sekretaris Teddy.
Baca juga: Kejagung Tahan Renier Abdul Rachman Terkait Kasus Asabri
Prospektus adalah dokumen yang wajib diserahkan pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelum suatu perusahaan melakukan penawaran investasi perdananya.
“Saya dapat prospektus itu dari sekretaris Pak Teddy untuk Pak Benny, namun saya tidak tanya kepentingannya untuk apa,” kata dia.
Dalam perkara ini, jaksa menduga Teddy bekerja sama dengan Benny untuk menyediakan sejumlah saham yang akan dibeli oleh PT Asabri.