Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IAKMI Kritik BPOM yang Tak Uji Etilen Glikol: Jangan Nunggu Level Dunia

Kompas.com - 25/10/2022, 11:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menilai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus mempunyai regulasi internal untuk mengawasi kandungan obat yang tercemar pasca diedarkan kepada masyarakat (post market).

Hal ini menanggapi maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) yang diduga karena intoksikasi cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Tentu saja tidak bisa kita hanya menyandarkan pada WHO. Ini kan masalah kita bukan masalah global dunia. Indonesia sendiri harus memiliki regulasi internal terkait dengan standar seperti ini," ucap Anggota Dewan Pakar IAKMI, Hermawan Saputra kepada Kompas.com, Senin (24/10/2022) malam.

Baca juga: Kemenkes Umumkan 156 Obat Sirup yang Sudah Boleh Digunakan, Apa Saja?

Ia menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan Kepala BPOM Penny K Lukito, yang sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menguji kadar EG dan DEG pada obat sirup, karena di dunia internasional belum ada standar pengujian kadar dua bahan tersebut.

"Kalau terjadi kasus luar biasa seperti ini, untuk menyatakan pada level keparahan tertentu, ya tentu jangan menunggu level dunia," imbuh dia.

Hermawan mengungkapkan, BPOM bisa memulai dari basis bukti (evidence base) atau kasus serupa di negara lain. Menurutnya, kasus keracunan obat sempat terjadi di negara lain, mulai dari Amerika Latin hingga yang teranyar di Gambia.

Baca juga: Kemenkes Umumkan Obat Sirup yang Aman dan Boleh Diresepkan, Ini Petunjuk Penggunaannya!

Hermawan bilang, Indonesia seharusnya memiliki pemantauan yang lebih baik mengingat 5 sirup obat yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas juga berasal dari industri farmasi yang memiliki izin edar BPOM.

Hal ini berbeda dengan kasus di Gambia, yakni 4 obat sirup yang mengandung etilen glikol tidak memiliki izin edar dari regulator setempat.

"Negara kita harusnya jauh lebih baik. Model produksi dan industrialisasi kita juga ketat. Tetapi ketika ada proses post market, BPOM tetap memiliki kewenangan dan jalur pantauan di sini," ucap dia.

Baca juga: Masih Waspada, Apotek di Semarang Masih Karantina Semua Jenis Obat Sirup dari Penjualan

"Kalau pun tidak ada indikator (dari internasional), tapi ini (ada) evidence (bukti kasus), ini fakta, ini kenyataan. Maka karena kita start dari evidence base, maka dari situ kita telusur menjadi evaluasi buat regulasi ke depan," sambungnya.

Lebih lanjut Hermawan menyebut, pengawasan peredaran obat harus berlapis, baik dari internal perusahaan farmasi, maupun dari pihak eksternal seperti BPOM.

Selain BPOM, pihak eksternal juga meliputi pegiat sosial obat-obatan, organisasi profesi, Yayasan Lembaga Konsumen Indoensia (YLKI), dan masyarakat pada umumnya.

Baca juga: Pemkot Jakpus Awasi Apotek agar Tak Jual Obat Sirup yang Dilarang BPOM

"Pengawasan itu harus dari internal dan eksternal. Maka itu momentum terbaik saat ini adalah fokus pada kasusnya, penyelamatan jiwa dan nyawa, sekaligus harus ada yang mengambil peran yang begitu signifikan karena sudah banyak bayi yang menjadi korban," jelas Hermawan.

Sebelumnya diberitakan, Penny menjelaskan alasan BPOM tidak pernah menguji kadar kandungan EG dan DEG dalam obat sirup.

Ia beralasan, di dunia internasional pun belum ada standar pengujian untuk kedua bahan tersebut.

Baca juga: 3 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran EG/DEG Melebihi Ambang Batas

"Nah khusus untuk cemaran EG dan DEG sampai saat ini di dunia internasional belum ada standar yang untuk mengatakan untuk diuji. Itulah kenapa kita tidak pernah menguji," ujar Penny di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin.

"Karena memang belum dilakukan di dunia internasional pun. Inilah standar yang harus kita kembangkan sekarang sehingga menjadi bagian dari sampling rutin dari BPOM," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com