JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta dibentuknya tim investigasi independen guna mengusut lebih lanjut temuan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) berlebih pada obat sirup.
Menurut YLKI, pembentukan tim investasi penting sehingga diketahui siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas cemaran pada obat.
"YLKI mendesak ada investigasi oleh tim independen, dari hulu hingga hilir," kata Ketua YLKI, Tulus Abadi melalui laman Twitter resmi YLKI pada Senin (24/10/2022).
"Agar persoalannya menjadi tuntas dan pihak mana yang harus bertanggung jawab; baik dari sisi perdata, pidana, dan administrasi," tulisnya lagi.
Baca juga: Kemenkes Izinkan Lagi Penggunaan 156 Obat Sirup, Aman dari Zat Pelarut Tambahan
Tulus menilai, BPOM dan otoritas terkait tidak bisa lepas tangan karena pengawasan obat merupakan tugas badan tersebut.
Kasus ini dinilai menjadi bukti bahwa kinerja BPOM dan otoritas terkait lemah dan layak dievaluasi.
1. YLKI mendesak usut tuntas kasus dari hulu hingga hilir. Dari pasokan bahan baku obat, proses produksi, hingga pemasaran. Kasus masif ini membuktikan bahwa mekanisme pengawasan (regular inspection) pd aspek pre market dan post market control Badan POM tidak efektif.
(2/6)
— Consumers Indonesia (@YLKI_ID) October 24, 2022
Tulus berharap agar tim investigasi independen ini mampu mengusut kasus ini mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, sampai pemasaran produk obat.
"Hal yang rasional jika Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Badan POM dalam hal pengawasan dan kebijakannya," kata Tulus.
"Pihak regulator, seperti Badan POM dan Kemenkes, dan juga dari sisi operator yakni produsen farmasi; semuanya harus bertanggung jawab," lanjutnya.
Baca juga: 4 Arahan Jokowi Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak
Sebelumnya, isu ini mengemuka berkaitan dengan kasus gangguan ginjal akut misterius yang membuat 141 anak meninggal dunia.
Kandungan EG dan DG pada obat sirup diduga berkaitan dengan kasus ini, meskipun butuh investigasi saintifik lebih lanjut untuk memastikan hubungan sebab-akibat antara keduanya.
Berangkat dari dugaan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyerahkan daftar 102 obat sirup yang dikonsumsi oleh pasien penderita gangguan ginjal akut misterius itu.
Hasil pengujian BPOM pada 22 Oktober 2022 menemukan bahwa 3 di antaranya mengandung kadar EG dan DG di atas ambang batas.
Ketua BPOM Penny Lukito mengklaim bahwa pihaknya akan membawa ke jalur pidana dua perusahaan yang produk obatnya ditemukan kadar EG dan DG yang disebut jauh di atas batas aman.
Baca juga: Kemenkes Tak Singkirkan Kemungkinan Adanya Infeksi pada Kasus Gangguan Ginjal Akut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.