JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka penyuap Rektor Unila Karomani, Andi Desfiandi kepada tim jaksa.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, penyerahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan tersebut dinyatakan lengkap.
"Tim Penyidik telah selesai melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) pada Tim Jaksa dengan Tersangka Andi Desfiandi," kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Ipi menuturkan, penahanan terhadap Andi Desfiandi selanjutnya berada di bawah wewenang Jaksa KPK selama 20 hari ke depan mulai 18 Oktober hingga 6 November 2022.
Baca juga: Update Kasus Suap PMB Mandiri Unila, KPK Periksa Rektor Untirta Banten
Setelah 14 hari kerja, tim jaksa KPK akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama terdakwa Andi Desifandi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.
Sebelumnya, Andi Desifandi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Bali.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan Andi sebagai tersangka pemberi suap Rektor Unila Karomani dan sejumlah bawahannya.
Baca juga: KPK Dalami Perintah Rektor Unila agar Seleksi Mahasiswa Baru Dilakukan Tertutup
Dalam perkara ini, Karomani diduga menerima suap lebih dari Rp 5 miliar dari orang tua mahasiswa baru yang diloloskan dalam Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.
Selain Andi dan Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan. Belakangan, KPK melakukan menggeledah ruangan tiga rektor perguruan tinggi negeri di Banten, Riau, dan Aceh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.