Salin Artikel

Dakwaan Ungkap Peran Agus Nurpatria dalam Kasus "Obstruction of Justice" Pembunuhan Brigadir J

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU hari ini, Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan Agus jadi orang yang pertama dihubungi oleh Karopaminal Hendra Kurniawan.

Adapun Agus diperintahkan untuk menghubungi ARi Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV dalam kasus Kilometer 50.

Adapun perintah Hendra saat itu agar Acay bisa melaksanakan tugas untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo sesuai arahan dari eks Kadiv Propam Polri itu.

Acay tak langsung mengiyakan karena posisinya sedang di Bali. Acay mengatakan akan menugaskan AKP Irfan Widyanto terkait dengan perintah Sambo itu.

"Kemudian saksi Hendra Kurniawa menjawab "silakan aja koordinasi dengan Kaden A (Agus Nurpatria)," kata Jaksa dalam dakwaan.

Setelah itu, Agus bersama Irfan mengecek keberadaan CCTV yang berada di sekitar lokasi rumah Ferdy Sambo.

Agus disebut mengarahkan lokasi-lokasi CCTV yang harus diamankan sesuai dengan perintah Ferdy Sambo.

"Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama menyampaikan kepada Irfan Widyanto dengan cara dirangkul oleh terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama sambil ditunjukkan CCTV yang berada di pertigaan depan pintu lapangan basket Komplek Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 kelurahan Duren III kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," ujar Jaksa.

Agus juga memerintahkan Irfan Kurniawan untuk mengambil alat perekam digital video (DVR) CCTV untuk diganti dengan yang baru.

Selain CCTV yang berada di pos satpam, Agus Nurpatria juga memerintahkan Irfan untuk mengganti DVR CCTV di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit.

"Padahal mengambil alih kewenangan yang bukan tugas terdakwa Agus Nurpatria dan juga tidak dilengkapi surat perintah tugas sebagaimana dikehendaki dan diatur dalam KUHAP di mana setiap melaksanakan tindakan hukum terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan kejahatan tindak pidana," kata Jaksa.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/19/11543401/dakwaan-ungkap-peran-agus-nurpatria-dalam-kasus-obstruction-of-justice

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke