Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Penyuap Rektor Unila Diserahkan ke Jaksa, Segera Dibawa ke Pengadilan

Kompas.com - 19/10/2022, 11:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka penyuap Rektor Unila Karomani, Andi Desfiandi kepada tim jaksa.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, penyerahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan tersebut dinyatakan lengkap.

"Tim Penyidik telah selesai melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) pada Tim Jaksa dengan Tersangka Andi Desfiandi," kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Ipi menuturkan, penahanan terhadap Andi Desfiandi selanjutnya berada di bawah wewenang Jaksa KPK selama 20 hari ke depan mulai 18 Oktober hingga 6 November 2022.

Baca juga: Update Kasus Suap PMB Mandiri Unila, KPK Periksa Rektor Untirta Banten

Setelah 14 hari kerja, tim jaksa KPK akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama terdakwa Andi Desifandi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Sebelumnya, Andi Desifandi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Bali.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan Andi sebagai tersangka pemberi suap Rektor Unila Karomani dan sejumlah bawahannya.

Baca juga: KPK Dalami Perintah Rektor Unila agar Seleksi Mahasiswa Baru Dilakukan Tertutup

Dalam perkara ini, Karomani diduga menerima suap lebih dari Rp 5 miliar dari orang tua mahasiswa baru yang diloloskan dalam Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.

Selain Andi dan Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.

Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan. Belakangan, KPK melakukan menggeledah ruangan tiga rektor perguruan tinggi negeri di Banten, Riau, dan Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com