JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami struktur kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) kepada tiga dekan dan sejumlah staf di lingkaran rektorat.
Oleh karenanya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Nairobi, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Ida Nurhaida, serta Dekan Fakultas Matematika dan Pengetahuan Alam Suripto Dwi Yuwono, hari ini, Senin (19/9/2022).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unila, Karomani.
“Dikonfirmasi juga mengenai susunan kepanitiaan penerimaan Maba yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Periksa 5 Dekan Unila, KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ke Rektor Karomani
Selain ketiga dekan itu, penyidik juga telah memeriksa seorang dokter bernama Ruskandi, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, dan Panitia Bidang Pengelolaan Hendri Susanto.
Kemudian, pegawai honorer Unila bernama Fajar Pamukti Putra, satu orang dari pihak swasta Antonius Feri, dan Perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa Enung Juhartini.
Kepada para saksi, penyidik KPK masih mendalami arahan dan kebijakan Karomani dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru.
“(Didalami juga) dugaan aliran uang yang diterima tersangka Karomani melalui pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaannya,” ujar Ali Fikri.
Baca juga: Geledah 4 Fakultas di Unila, KPK Temukan Dokumen Terkait Penerimaan Mahasiswa
Sebelumnya, Karomani ditahan KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus lalu di Bandung.
Karomani diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar dari orangtua mahasiswa yang ia loloskan dalam Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022.
Dalam aksinya, Karomani memerintahkan dua bawahannya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo untuk menyeleksi orangtua yang sanggup membayar tarif masuk Unila.
Tarif ini di luar pembayaran resmi yang ditetapkan pihak universitas.
Baca juga: KPK Periksa Sekretaris Ditjen Dikti Ristek sebagai Saksi Kasus Suap Rektor Unila
Selain itu, Karomani juga memerintahkan dosen bernama Mualimin untuk mengumpulkan uang dari orangtua peserta Simanila yang telah diloloskan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Karomani, Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pemberi suap dari pihak keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi.
Sejauh ini, KPK telah menggeledah sejumlah fakultas dan kantor di Unila serta kediaman beberapa pihak yang diduga terkait dengan suap tersebut.
Baca juga: Nadiem Tunjuk Pejabat Kemendikbud Ristek Jadi Plt Rektor Unila untuk Hindari Konflik Kepentingan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.