Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Perintah Rektor Unila agar Seleksi Mahasiswa Baru Dilakukan Tertutup

Kompas.com - 30/09/2022, 15:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan arahan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang meminta agar dilakukan seleksi tertutup di dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, materi ini KPK dalami kepada empat saksi baik dosen maupun pegawai honorer di Unila.

“(Didalami) dugaan arahan tertentu dari tersangka Karomani untuk melakukan seleksi tertutup dari penerimaan mahasiswa baru dimaksud,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Ditanya KPK Soal PMB Mandiri, Dekan FEB Unila: Fakultas Ekonomi Putuskan Tidak Terima Jalur Mandiri Tahun Ini

Adapun saksi tersebut antara lain, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Rudi Natamihardja, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Wayan Rumite, Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Budiono, dan pegawai honorer Unila Fajar Pamukti Putra.

KPK sedianya juga memeriksa lima saksi lain yang terdiri dari dekan hingga pembantu rektor. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan penyidik.

Mereka adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Ida Nuhaida, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Nairobi, Pembantu Rektor II Unila Asep sukohar, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Yuli Neta, dan Pembantu Rektor III Unila Profesor Yulianto.

Baca juga: KPK Kembali Periksa 9 Saksi Kasus Suap Rektor Unila, Ada Wakil Rektor dan Dekan

Sebelumnya, Rektor Unila Karomani dan sejumlah pejabat kampusnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus lalu.

Karomani diduga menerima suap dari orangtua mahasiswa baru yang ia loloskan dalam Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) 2022.

Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme seleksi tersebut. Ia memerintahkan bawahannya menyeleksi orangtua peserta Simanila yang sanggup membayar tarif masuk Unila.

Biaya ini berada di luar pembayaran yang ditetapkan secara resmi oleh Unila.

Dalam perkara ini, Karomani diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar lebih. Sebagian uang tersebut sudah beralih bentuk menjadi emas batangan dan didepositkan.

Baca juga: Diperiksa Penyidik KPK 3 Jam, Dekan FP Unila Ditanya Aliran Dana Pembangunan Lampung Nahdiyin Center

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhamad Basri sebagai penerima suap.

Kemudian, Andi Desfiandi dari pihak keluarga mahasiswa yang memberi suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com